TANJUNGPINANG TERKINI
Disiram Bensin dan Dibakar, Polres Tanjungpinang Musnahkan 5 Kilo Sabu-sabu Dari 2 Kasus
Polres Tanjungpinang memusnahkan barang bukti sabu seberat 5 kg dengan cara dibakar
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Polres Tanjungpinang kembali memusnahkan sabu-sabu seberat 5 kilogram dengan cara dibakar.
Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam tong, selanjutnya disiram dengan bensin kemudian dibakar.
Pemusnahan ini digelar di halaman Mapolres Tanjungpinang, Rabu (15/4/2020) sore.
Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang AKP Chrisman Panjaitan yang memimpin pemusnahan turut menghadirkan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tanjungpinang AKBP Darsono, serta perwakilan dari Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Adapun barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang dimusnahkan merupakan hasil dari pengungkapan dua kasus.
Pertama terhadap tersangka SA yang berhasil diungkap pada Sabtu, 4 April 2020 di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang.
"Barang bukti yang berhasil diamankan dari SA sebanyak 6 paket sabu dengan berat total 498,79 gram," sebutnya.
Kemudian kasus kedua, terhadap tersangka SD yang berhasil diungkap pada Selasa, 7 April 2020 di Pelabuhan Pelantar 2 Kota Tanjungpinang.
"Barang bukti yang berhasil diamankan dari SD sebanyak paket sabu dengan berat total 4040 gram," sebutnya kembali.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal, SIK menyampaikan, para pelaku tindak pidana narkotika ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undangundang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp10.000.000.000 ditambah 1/3," tegasnya.
Direbus Air Mendidih
Anggota Satuan Resnarkoba memusnahan 251 gram sabu-sabu di Mapolres Tanjungpinang, Kamis (9/4/2020) sore.
Pemusnahan yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang, AKP Chrisman Panjaitan, dengan disaksikan Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang Wawan Rusmawan itu merupakan hasil tindak pidana narkotika dengan tersangka Ms yang diungkap pada Kamis, (27/2/2020) lalu di Jalan Merdeka Samping Bank Panin Kota Tanjungpinang.
Total berat bersih 251 gram narkotika jenis sabu yang telah disisihkan sebagian sebagai bahan tes labfor yang terbagi dalam 4 paket dimusnahkan dengan cara direbus di dalam air yang mendidih.