Selasa, 28 April 2026

VIRUS CORONA

Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Bakal Diterapkan di Batam

Setidaknya ada tujuh keputusan yang diambil Walikota Batam, Muhammad Rudi terkait zona merah.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ilustrasi: Petugas gabungan dari Polisi, TNI, dan Dishub DKI Jakarta melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas di Jalan Proklamasi Jakarta dalam rangka penegakan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Sabtu (11/4/2020). Pada hari kedua pelaksanaan penerapan PSBB masih banyak pengendara yang melanggar aturan dimana masih ada yang tidak mengenakan masker, pembatasan duduk penumpang mobil serta jumlah penumpang mobil yang melebihi aturan. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Beredar pesan berisikan 7 poin rapat terbatas yang berisikan Batam kategori zona merah Covid-19.

Menanggapi hal tersebut Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) sekaligus juru bicara (Jubir) Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Batam, Azril Apriansyah menegaskan zona merah itu muncul dari paparan Seorang Dokter Ahli Paru, Widya yang menyatakan bahwa saat ini penularan Covid-19 sudah terjadi transmisi lokal.

Bukan lagi kasus impor dari daerah lain, dan PDP sudah tersebar di seluruh kecamatan di Kota Batam.

"Sebelum rapat, tadi didahului presentasi oleh bu Widya. Setelah itu dipersilahkan beberapa tokoh agama menyampaikan pendapat atau masukannya," ujar Azril, Rabu (15/4/2020).

Azril juga menegaskan Pemerintah Kota Batam tidak mengeluarkan surat edaran Batam sebagai zona merah.

Namun yang akan disiapkan Surat Edaran mengenai pelaksanaan ibadah Ramadan. 

Dari berbagai pertimbangan, tegas Azril, dengan sangat berat Wali Kota Batam, Muhammad Rudi memutuskan untuk Ramadan tahun ini agar tidak melakukan ibadah secara berjamaah. Namun dilakukan di rumah saja. 

"Surat edaran akan segera diterbitkan," katanya. 

APA ITU ZONA MERAH

Dalam penanganan Covid-19 di Indonesia, pemerintah menetapkan 4 zona yang menetapkan status sebuah daerah.

Berikut arti dari masing-masing status zona Covid-19 :

1. Zona Hijau

Zona hijau ditetapkan untuk wilayah yang tidak memiliki kasus terkonfirmasi.

Warga lokal wilayah ini tidak ditemukan terinfeksi virus corona.

Selain itu, wilayah ini juga tidak didatangi pelancong dari wilayah lain yang terpapar wabah.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved