VIRUS CORONA DI BATAM
Seorang Dokter Gigi di Batam Tertular Corona, Kadinkes Minta Puskesmas Tutup Perawatan Gigi dan THT
Pasien Positif Covid-19 nomor 17 merupakan seorang dokter gigi (drg) yang bertugas di salah satu Puskesmas di kota Batam.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Pasien Positif Covid-19 nomor 17 merupakan seorang dokter gigi (drg) yang bertugas di salah satu Puskesmas di kota Batam.
Diketahui, yang bersangkutan merupakan close contact dengan kasus positif Covid-19 Batam ke-9 yang juga masuk dalam kluster ASN.
Melihat risiko penularan tersebut, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batam, Didi Kusmarjadi meminta seluruh Puskesmas di Batam agar untuk sementara waktu menutup layanan perawatan gigi dan Telinga Hidung Tenggorokkan (THT), kecuali pasien bersifat darurat.
"Perawatan gigi yang dimaksud misalnya tambal gigi, cabut gigi dan lain sebagainya. Jadi jika ada yang sakit bersifat darurat maka akan diberikan obet pereda nyeri," tutur Didi.
• ADA Pasien Lain Menularkan, Klaster Covid-19 Dinas Pemberdayaan Perempuan Batam Masuk Level 2
Diakuinya, Kepala Puskesmas pun sudah dilakukan rapid test untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 terhadap dokter gigi.
"Kita khawatirkan dokter gigi kena semua. Dokter ini sudah kita suruh tracing, Kepala Puskesmasnya sudah di-rapid test, nah dr gigi yang reaktif tapi aku minta semua wajib swab. Pasien belum tracing," katanya.
Seperti diketahui pasien Covid-19 nomor 17 merupakan seorang pegawai ataupun dokter gigi di puskesmas Batuaji.
2 Pasien Baru Tertular Teman Kerja
Batam kembali mendapat tambahan dua kasus pasien positif Covid-19, Rabu (15/4/2020).
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batam, Didi Kusumarjadi mengatakan, 2 kasus baru tersebut masih termasuk dalam kluster ASN di Dinas Pemberdayaan Perempuan Kota Batam.
Dengan demikian, tegas Didi, jumlah kasus positif Covid-19 di Kota Batam sudah mencapai 17 orang.
Satu dari dua kasus ini bahkan masuk dalam level kedua dari kluster ASN ini.
"Artinya ada pasien lain dari kluster ASN ini yang menularkan, sebelumnya hanya dari pasien ke-8," kata Didi.
Pasien positif Covid-19 ke-16 yang baru diketahui ini adalah seorang perempuan, wanita berinisial TK ini adalah ASN di Dinas Pemberdayaan Perempuan.
• GEGARA Ngeyel ke Pasar Tak Pakai Masker, 36 Warga Belakangpadang Batam Dijemur di Lapangan
Dari penelusuran tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Batam, wanita ini adalah close contact dengan pasien positif Covid-19 Kota Batam ke-8.
Sedangkan untuk kasus ke-17 sendiri, adalah seorang wanita yang berprofesi sebagai dokter gigi. Bertugas di Puskesmas di Kecamatan Batu Aji, Batam.
Ia merupakan close contact dengan kasus positif Covid-19 Batam ke-9 yang juga masuk dalam kluster ASN.
“Kluster ASN sudah 2 level, di mana pasien positif Covid-19 ke-9 juga sudah kontak dengan pasien positif Covid-19 ke-17, sebelumnya hanya pasien ke-8 yang kontak dengan pasien-pasien baru,” kata Didi menjelaskan.
Sementara untuk proses tracing sendiri, untuk kasus positif Covid-19 nomor 16 ini, suaminya yang juga ASN di lingkungan Pemko Batam dan pihak keluarga lainnya sudah dilakukan Rapid Test, jika hasilnya reaktif maka akan dilakukan Swab.
“Suaminya pegawai di pemko, perintah dari pimpinan, rekanan suaminya dilakukan swab, tapi mereka kontak sekunder dan VTM dan Reagen kita terbatas, jadi kita lakukan Rapid Test dulu, kalau reaktif baru Swab. Kalau suaminya swab positif, maka seluruh kontak jadi kontak primer dan diswab,” kata Didi.
Dari penelusuran tim untuk kasus positif Covid-19 Kota Batam ke-17, ada didapati 7 kontak primer, termasuk di dalamnya seorang tukang urut yang belum lama ini dimintai untuk mengurut pasien.
Hasil Rapid Test dari ke-7 kontak Primer ini ternyata non reaktif.
Didi melanjutkan, masih ada beberapa kontak yang masih menjalani proses pengecekan melalui Rapid Test, rencananya hari ini, semua hasil Rapid Test ditargetkan keluar, sehingga bisa dilakukan tindakan lanjutan.
Batam Zona Merah
Walikota Batam, Muhammad Rudi menggelar rapat terbatas bersama para tokoh agama dan tokoh masyarakat Batam, Selasa (14/4/2020).
Dalam rapat tersebut telah menghasilkan beberapa keputusan yang diharapkan dapat dipatuhi oleh semua warga Batam.
Berikut 7 keputusan tersebut:
Pertama, Batam sudah zona merah.
Kedua, surat edaran terkait zona merah akan dikeluarkan oleh pemerintah Kota Batam.
Ketiga penegasan penggunaan masker.
Ke empat penerapan social distancing secara totalitas, jauhi dan jangan berkerumun.
Kelima, PSBB akan diberlakukan.
Ke enam, segela bentuk kerumunan, baik itu beribadah ataupun kerumunan massa yang lain dilarang.
Ke tujuh kerumunan massa diatur di dalam PSBB.
Selain itu melarang dengan tegas semua kegiatan yang mengumpulkan orang banyak.
Termasuk salat Jumat, Fardhu Berjamaah dan kegiatan keagamaan di masjid seperti Tarawih, Tadarus, Salat ID dan Buka Bersama.
Setelah mendengar pemaparan dr. Widya ahli paru yang menyatakan bahwa Batam sudah kategori zona merah, karena jumlah OTG, ODP, PDP terus meningkat dan merata ada di semua kecamatan.
Dengan data terbaru yang meninggal terindikasi transmisi lokal. Dalam rapat tersebut menyerap 25 penanya dari 80 orang yg hadir.
Menanggapi hal tersebut Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) sekaligus juru bicara (Jubir) Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Batam, Azril Apriansyah menegaskan zona merah itu muncul dari paparan Seorang Dokter Ahli Paru, Widya yang menyatakan bahwa saat ini penularan Covid-19 sudah terjadi transmisi lokal.
Bukan lagi kasus impor dari daerah lain, dan PDP sudah tersebar di seluruh kecamatan di Kota Batam.
"Sebelum rapat, tadi didahului presentasi oleh bu Widya. Setelah itu dipersilahkan beberapa tokoh agama menyampaikan pendapat atau masukannya," ujar Azril, Rabu (15/4/2020).
Dari berbagai pertimbangan, tegas Azril, dengan sangat berat Wali Kota Batam, Muhammad Rudi memutuskan untuk Ramadan tahun ini agar tidak melakukan ibadah secara berjamaah. Namun dilakukan di rumah saja.
"Surat edaran akan segera diterbitkan," katanya.
Berikut arti dari masing-masing status zona Covid-19 :
1. Zona Hijau
Zona hijau ditetapkan untuk wilayah yang tidak memiliki kasus terkonfirmasi.
Warga lokal wilayah ini tidak ditemukan terinfeksi virus corona.
Selain itu, wilayah ini juga tidak didatangi pelancong dari wilayah lain yang terpapar wabah.
Kendati demikian, masyarakat tetap harus diberikan edukasi dan sosialiasi perihal penularan virus.
Hal ini perlu dilakukan supaya masyarakat tetap memiliki kesadaran untuk senantiasa berhati-hati terhadap virus ini.
Upaya pencegahan yang bisa dilakukan yakni tetap melakukan pemeriksaan terhadap warga yang keluar masuk wilayah.
Selain itu, bagi warga yang datang dari wilayah zona merah harus segera melakukan karantina mandiri selama 14 hari.
Pemeriksaan kesehatan juga perlu dilakukan pada warga yang menaiki transportasi umum setelah bepergian dari wilayah lain.
2. Zona Kuning
Zona ini ditetapkan pada wilayah dengan jumlah infeksi ringan seperti kasus penularan lokal.
Hanya saja, penularannya tidak terjadi pada komunitas atau sekumpulan orang dalam jumlah banyak.
Wilayah dengan zona kuning masih mengizinkan masyarakat untuk beraktivitas seperti biasa.
Namun, upaya pencegahan agar virus tidak semakin meluas tetap perlu dilakukan.
Salah satunya yakni dengan menghindari perkumpulan publik.
Selain itu, identifikasi terhadap orang-orang yang pernah berkontak dengan kasus terkonfirmasi harus dilakukan dengan teliti.
Masyarakat yang sekiranya baru datang dari wilayah zona merah tetap harus melakukan karantina mandiri selama 14 hari.
Adapun pengisolasian dilakukan bagi masyarakat dengan kondisi kesehatan kurang baik.
3. Zona Oranye
Zona oranye ditetapkan untuk wilayah yang berdekatan dengan dengan zona merah.
Penyebaran kasus di wilayah ini relatif parah.
Untuk itu, masyarakat tidak hanya harus melakukan upaya pencegahan, namun juga perlindungan.
Masyarakat di wilayah zona oranye dihimbau untuk senantiasa mengenakan masker saat bepergian keluar rumah.
Selain itu, berbagai acara yang mengumpulkan banyak orang ada baiknya untuk ditunda dulu.
Pemerintah umumnya melakukan disinfeksi di sejumlah tempat umum untuk menjaga kebersihan tempat dari kontaminasi virus.
Wilayah zona oranye harus melakukan tes untuk mengidentifikasi semua orang yang berstatus ODP, PDP, bahkan OTG.
Warga yang tidak berstatus ODP maupun PDP tapi memiliki gejala yang menyerupai Covid-19 juga tetap harus diperiksa.
4. Zona Merah
Status zona merah diberikan pada wilayah dengan tingkat penularan yang sudah tidak terkendali.
Pada wilayah ini, berbagai aktivitas harian sudah mulai ditangguhkan.
Kegiatan belajar mengajar diliburkan, kegiatan ekonomi dihentikan, bahkan kegiatan ibadah berjamaah juga tidak dilaksanakan.
Pembatasan perjalanan ke luar wilayah juga diberlakukan.
Artinya, masyarakat dalam wilayah zona merah tidak bisa bebas keluar masuk wilayah ini.
Beberapa wilayah dengan status zona merah bahkan menerapkan kebijakan lockdown maupun PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Kebijakan ini diambil untuk membatasi interaksi antar manusia, sehingga mata rantai penyebaran virus corona bisa diputuskan.
Karena segala aktivitas masyarakat terbatas, pemerintah biasanya akan memberikan bantuan berupa kebutuhan pokok.
Adapun untuk pelayanan fasilitas kesehatan harus dilakukan secara terpisah dan hati-hati.
Kasus infeksi harus dipisahkan dengan layanan kesehatan lainnya.
Pemerintah juga perlu membuat tingkatan rumah sakit guna memisahkan kasus dengan tingkat keparahan yang berbeda-beda.
Hal ini dilakukan demi memberikan pelayanan dan penanganan kesehatan yang sesuai dengan kondisi pasien. (Tribunbatam.id / Roma Uly Sianturi/Widi Wahyuning Tyas)