RAMADHAN 2020

4 Himbauan Majelis Ulama Indonesia Soal Ibadah Ramadhan 1441 H di Tengah Pandemi Virus Corona

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia ( MUI) Asrorun Niam Sholeh, mengatakan pandemi Covid-19 bukan halangan untuk beribadah selama Ramadhan

Editor: Mairi Nandarson
TRIBUNNEWS.COM/RIA ANASTASIA
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh 

Hal ini menurut dia penting ditaati untuk mencegah penyebaran pandemi Covid-19.

"Pemerintah telah menetapkan Jabodetabek sebagai kawasan dengan pembatasan sosial berskala besar. Masuk kategori zona penularan tingkat tertinggi," ujar dia.

Baca juga: Kemenag Minta Buka Puasa Bersama Ditiadakan Selama Pandemi Covid-19

Asrorun juga menyebut, berdasarkan hadis sahih, Nabi Muhammad SAW melarang umatnya yang berada di daerah terkena wabah untuk keluar dari daerah tersebut.

Begitu pula umat yang berada di luar daerah wabah. Mereka diimbau untuk tidak memasuki daerah wabah.

"Kalau anda berada di kawasan Jabodetabek, berada di kawasan merah penyebaran, makan jangan keluar dari kawasan merah itu, yang jika anda keluar akan potensial menularkan kepada saudara-saudara kita," ujar dia. 

Ia pun mengingatkan jangan sampai niat baik bersilaturahim justru menjadi malapetaka bagi orang lain.

Oleh karena itu, ia berharap masyarakat khususnya umat Muslim untuk mengikuti anjuran pemerintah untuk tidak mudik.

"Jangan sampai niat baik dilakukan dengan cara yang salah berdampak buruk bagi silaturahim. Tujuannya adalah silaturahim, tetapi justru menyebabkan malapetaka, tentu ini akan melahirkan dosa," ujar Asrorun. (*)

\\

\\

\\

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Arahan MUI Terkait Ibadah Ramadhan di Tengah Pandemi Covid-19 "
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved