VIRUS CORONA DI ANAMBAS
Cegah Risiko Kerugian Negara, Kejari Natuna Dampingi Penggunaan Anggaran terkait Covid-19 di Anambas
Kejari Natuna di Tarempa ikut dilibatkan dalam pendampingan penggunaan anggaran negara untuk penanganan Covid-19 di Anambas
Editor:
Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa dilibatkan dalam pendampingan anggaran untuk penanganan Covid-19 di Anambas. Diketahui, Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas telah menganggarkan dana sebesar Rp 53 miliar untuk pencegahan Covid-19.
Untuk dana yang diambil dari APBD tahun 2020 itu, Pemerintah Daerah melalui organisasi perangkat daerah (OPD) berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa, terkait optimalisasi pelaksanaan pendampingan terhadap refocussing kegiatan dan relokasi anggaran.
"Pihak kita hanya melakukan pendampingan secara yuridis dan normatif," ujar Kepala kejaksaan Cabang Negeri Natuna di Tarempa, Allan Henri Baskara Harahap kepada wartawan, Kamis (16/4/2020).
Lebih lanjut ia mengatakan, pendampingan tersebut hanya sebatas perdata, yakni kontrak.
Hal tersebut untuk menghindari intervensi dan mencegah risiko kerugian negara.
• Masuk Zona Merah, Warga Karimun Diimbau Tak Pergi ke Tempat Ini, Termasuk Batam dan Tanjungpinang
• Jadi PDP, Hasil Swab Balita di Karimun Negatif Covid-19, Tinggal 1 Orang Lagi Masih Dalam Pengawasan
"Pengadaan barang dan jasa belanja anggaran Covid-19 tidak semata-mata harus habis pakai dan tidak diperbolehkan subkontrak," jelasnya.
Ia menekankan, anggaran untuk pencegahan Covid-19 itu harus habis pakai sesuai dengan kebutuhan dan tidak boleh tumpang tindih belanja.
"Saat ini baru hanya sebatas koordinasi, untuk lebih detailnya nanti kita akan adakan konferensi pers," pungkasnya. (tribunbatam.id/Rahma Tika)