Sabtu, 2 Mei 2026

PILKADA KEPRI

Pilkada Serentak Ditunda, KPU Kepri Belum Terima Surat Resmi dari KPU RI

Sriwati mengatakan, pihaknya akan patuh mengikuti aturan resmi terkait penundaan tahapan pemilu dari KPU RI.

Tayang:
tribunbatam.id/istimewa
Ketua KPU Provinsi Kepri, Sriwati. Pihaknya belum mendapat surat resmi dari KPU Pusat mengenai penundaan Pilkada serentak. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri, Sriwati belum mendapat arahan dari KPU RI mengenai penundaan tahapan pada pilkada serentak.

Sriwati mengatakan, pihaknya akan patuh mengikuti aturan resmi terkait penundaan tahapan pemilu dari KPU RI.

"Sampai saat ini kita belum terima arahan dari KPU RI," sebutnya, Kamis (16/4/2020).

Sebelumnya, KPU juga memberhentikan sementara panitia ad hoc yang telah direkrut sampai dengan waktu yang belum ditentukan.

Beberapa waktu lalu DPR RI, KPU RI, Bawaslu RI dan perwakilan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membahas penundaan Pilkada serentak.

Dalam pembahasan tersebut, disepakati Pilkada serentak 2020 ditunda.

Dimana sebelumnya pilkada serentak Rencananya dilakukan pada 23 September 2020 dan di tunda sampai 9 Desember 2020, dengan asumsi wabah virus Corona dinyatakan benar-benar sudah selesai.

Tunda Tahapan Pilkada Serentak

Di tengah merebaknya wabah corona virus disease (covid-19), sejumlah tahapan Pilkada Serentak 2020 mengalami penundaan.

Bahkan penyelenggaraan Pilkada diperkirakan berlangsung hingga awal tahun mendatang.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam saat ini telah menunda 3 tahapan Pilkada di Batam.

Yakni pelantikan anggota PPS, penyerahan berita acara hasil verifikasi administrasi dan verifikasi faktual bakal pasangan calon perseorangan serta perekrutan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP).

Hal itu diungkapkan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, William Seipattiratu, Kamis (2/4/2020) mengatakan hingga kini pihaknya masih menunggu arahan KPU pusat.

"Tentunya sebagai penyelenggara, KPU Batam taat aturan. Jadi terkait adanya wacana penundaan itu menjadi kewenangan KPU RI serta pemerintah pusat," ujarnya.

Kenakan APD, Petugas Medis Ambil Sampel Swab Keluarga Pasien Positif Corona di Tanjunguban

Turun Dari Angkot, Seorang Pria Mendadak Pingsat, Petugas Medis Evakuasi Menggunakan APD

 

Yang pasti, kata Willi sampai saat ini KPU Batam telah menunda 3 tahapan pilkada sampai waktu yang belum ditentukan.

"Untuk penundaan tahapan lain hingga pemungutan suara yang telah ditetapkan sebelumnya yakni 23 September 2020, kami masih menunggu keputusan resmi dari pusat," tegasnya.

Sebelumnya Komisi pemilihan Umum beberapa waktu lalu menyampaikan surat edaran terkait penundaan tahapan pemilu.

Penundaan tersebut disampaikan melalui Surat Keputusan KPU RI Nomor: 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang penundaan tahapan pemilu pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Walikota dan wakil walikota atau Bupati atau wakil Bupati tahun 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19

Selanjutnya Komisi Pemilihan Umum juga mengeluarkan surat tindak Lanjut terkait surat keputusan yang bernomor : 285/PL.02-SD/01/KPU/III/2020, dimana dalam surat tersebut menyatakan Penundaan sementara tim adhok yang di bentuk oleh KPU kabupaten kota. (TribunBatam.id/Alamdin/Beres Lumbantobing)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved