THR bagi PNS Paling Cepat 10 Hari Jelang Lebaran Idul Fitri 2020

Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS akan cair paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Tribun News
ilustrasi uang rupiah untuk membayar THR 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS akan cair paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. 

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan PNS golongan tertentu tetap mendapatkan THR.

Hal itu disampaikan Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (16/4/2020) pagi. 

"Paling cepat (THR cair) 10 hari sebelum Lebaran," kata Nufransa. Selanjutnya, ia belum menjelaskan saat ditanya tahapan yang sudah berjalan terkait pemberian THR ASN. 

Tahun ini, THR hanya diberikan kepada para ASN golongan tertentu.

Artinya, tidak seluruh ASN akan mendapatkan tunjangan ini. Besaran THR yang diberikan tahun ini juga hanya berupa gaji pokok dan tunjangan melekat. 

Pusing Mikir Gaji dan THR Karyawan, Inul Daratista Tolak Tawaran Dewi Perssik untuk Beli TV Miliknya

Sementara, tunjangan kinerja tak lagi dihitung. Pernyataan yang sama disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negeri (BKN) Paryono, saat dikonfirmasi terpisah. 

Paryono bilang, kepastian THR masih menunggu Peraturan Kementerian Keuangan. Meski demikian, biasanya akan cair 10 hari sebelum Hari Raya.

"Kami tunggu Peraturan Menteri Keuangan keluar dulu. Biasanya kira-kira 10 hari sebelum Hari Raya sudah bisa cair," ujar Paryono. 

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, THR akan diberikan hanya kepada seluruh pelaksana dan eselon III ke bawah.

"Bapak Presiden sudah memutuskan THR akan dibayarkan untuk seluruh ASN, TNI, Polri yang posisinya adalah di bawah atau dalam hal ini sampai dengan eselon III ke bawah," kata dia. 

Selain itu, pemerintah menjamin bahwa para pensiunan juga tetap akan mendapatkan THR. Anggaran THR telah masuk dalam daftar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020.  

Sementara itu, sejumlah pejabat negara, seperti presiden, wakil presiden, para menteri, anggota DPR, anggota MPR, hingga anggota DPD diputuskan tak akan menerima THR

"Seperti presiden, wapres, para menteri, (anggota) DPR, MPR, DPD, kepala daerah, pejabat negara (lain) tidak mendapatkan THR," kata Sri Mulyani. 

Ia mengatakan, para ASN, termasuk anggota TNI-Polri eselon I dan II juga tidak akan menerima THR tahun ini. Alasannya, pemerintah telah mengalokasikan sebagian anggaran THR untuk penanganan pandemi virus corona. 

Halaman
123
Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved