VIDEO - Trio Ikan Asin Dinyatakan Bersalah, Galih Ginanjar Dihukum Terberat
Setelah sidang putusan kasus ikan asin, kini terdakwa Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri.
TRIBUNBATAM.id - Setelah sidang putusan kasus ikan asin, kini terdakwa Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri.
Hal itu membuat Fairuz A Rafiq bersyukur, terlebih mantan suaminya dihukum 2,4 tahun penjara.
Dikutip dari Tribun Seleb, dari sidang telekonferens yang digelar pada Senin (13/4/2020) tersebut, Hakim Ketua Agus Widodo membacakan putusan dengan vonis yang berbeda-beda terhadap tiga terdakwa kasus ikan asin.
Rey Utami divonis hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan, sedangkan Pablo benua divonis 1 tahun 8 bulan.
Berbeda dari keduanya, Galih Ginanjar menerima hukuman lebih berat yakni 2 tahun 4 bulan.
Fairuz A Rafiq selaku korban, memberi tanggapan terkait pembacaan hukuman tersebut.
Melalui akun Instagram pribadinya, ia mengunggah sebuah foto tangkapan layar tentang berita vonis trio ikan asin.
Istri Sonny Septian itu menanggapi berita tersebut dengan sebuah kalimat sindiran tentang kebenaran yang coba disembunyikan.
Dari unggahannya itu, ia menulis meski kebenaran coba ditutupi, namun waktu akan menjawab dan membuka semuanya.
Tak lupa ia mengucapkan rasa syukur atas kejadian tersebut.
"AllahuAkbar. Terimakasih ya Allah," pungkasnya.
Mengetahui hal itu, banyak netizen yang turut berbahagia dengan vonis yang dijatuhkan pada Trio Ikan Asin tersebut.