Bebas Karena Program Asimilasi Covid-19, 13 Napi Kembali Ditangkap Atas Tindak Kejahatannya
Polri menangkap kembali 13 narapidana yang melakukan kejahatan usai mendapat asimilasi dan pembebasan bersyarat akibat wabah Covid-19.
Editor:
Eko Setiawan
"Pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi adalah upaya pencegahan dan penyelamatan narapidana dan Anak yang berada di Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan Rumah Tahanan Negara dari penyebaran Covid-19," bunyi diktum pertama Keputusan Menkumham tersebut.
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Bebas Lewat Asimilasi Covid-19, 13 Napi Kembali Ditangkap
Berita Terkait