VIRUS CORONA DI BATAM
PDP Covid-19 Menyebar di 11 Kecamatan dan 26 Orang Positif, Batam Disebut Layak Terapkan PSBB
Saat ini, kondisi Batam kian mencemaskan karena sudah ada warga dari 11 kecamatan di Batam berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Wakil Walikota sekaligus Ketua Harian Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Batam, Amsakar Achmad mengakui, sudah ada warga dari 11 kecamatan di Batam berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19.
Hingga saat ini, hanya satu kecamatan saja yang masih bersih.
"Dari 12 kecamatan yang ada di Kota Batam, hanya Kecamatan Bulang saja yang bersih," ujar Amsakar.
Kondisi ini semakin memperkuat bahwa penerapan Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) relevan untuk diterapkan di Batam.
Alasannya, bisa diihat dari pertumbuhan korban yang terdampak makin tinggi, zona, pasien dalam pengawasan (PDP) dan orang dalam pengawasan (ODP) juga tumbuh.
Begitu pula jumlah warga yang telah disisir oleh petugas di tingkat kecamatan dan kelurahan di Batam sudah tembus di angka 8.000 orang .
"Oleh karena itu penerapan menjaga jarak sangat diperlukan," tuturnya.
Hal yang sama diungkapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batam, Didi Kusumarjadi.
Ia menilai kebijakan Pembatasan Berskala Besar (PSBB) mulai bisa dipertimbangkan untuk diberlakukan di Kota Batam.
Pertimbangan itu berdasarkan perkembangan penyebaran kasus Covid-19 untuk kluster ASN di Batam sudah semakin besar.
Saat ini, kluster ASN di Kota Batam sudah menyebar hingga level 2.
Artinya penularan virus ini tidak hanya melalui satu orang pasien di kluster ASN di Dinas Pemberdayaan Perempuan ini saja, namun sudah meningkat menjadi dua pasien positif Covid-19.
“Kalau sudah banyak levelnya perlu dipertimbangkan dengan kebijakan PSBB,” kata Didi menjelaskan.
Didi melanjutkan, perkembangan sebaran Covid-19 di satu daerah, memang menjadi salah satu syarat disetujuinya pemberlakuan PSBB.
Sesuai dengan ketentuan yang ditentukan oleh pemerintah di tingkat pusat.