TRIBUN WIKI
SKEMA Pemblokiran Ponsel BM Melalui IMEI, Mulai Berlaku Hari Ini, Sabtu (18/4)
Hari ini, ponsel Black Market resmi diblokir oleh Pemerintah RI. Ponsel yang IMEInya tidak terdaftar tidak bisa tersambung dengan jaringan seluler.
Meski demikian, ponsel black market yang sudah aktif atau pernah digunakan dengan kartu SIM sebelum tanggal 18 April 2020 masih akan tetap berfungsi sebagaimana biasanya.
Sebab, peraturan ini hanya berlaku untuk ponsel ilegal yang aktif setelah 18 April 2020.
Artinya, pengguna yang sudah menggunakan ponsel BM sebelum 18 April tak akan merasakan perubahan apa pun.
Dengan diterapkannya peraturan ini, pemerintah pun mengimbau masyarakat untuk membeli perangkat smartphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang legal atau resmi di Tanah Air.
Cara mengecek nomor IMEI
Melansir Kompas, International Mobile Equipment Identity (IMEI) merupakan kode unik dari setiap perangkat ponsel yang berlaku secara internasional.
Nomor ini menjadi pembeda dari setiap ponsel dengan unit lainnya.
Berikut beberapa cara mengecek nomor IMEI:
- Nomor IMEI iPhone dan iPad tertera langsung di punggung perangkat.
- Sedangkan di ponsel Android, nomor IMEI bisa dilihat lewat menu "Setting" lalu pilih menu "About Phone".
- Cara lainnya adalah dengan menekan angka *#06# di menu telepon ponsel
- Selain itu, nomor IMEI juga biasanya tertera di kotak unit ponsel
Cara mengetahui status IMEI
Setelah mengetahui nomor IMEI, status ponsel bisa dicek untuk mengetahui apakah ponsel tersebut telah terdaftar resmi atau belum.
Hal itu bisa dilakukan dengan memasukkan nomor IMEI ke dalam kolom di web imei.kemenperin.go.id.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/0902019_cara-cek-imei-hp-di-situs-kemenperin.jpg)