POLISI TANGKAP PELAKU PECAH KACA

Polisi Temukan Bong dan Sejumlah Kunci Mobil dari Rumah Pelaku Pecah Kaca di Batam

Dari rumah pelaku, polisi juga menemukan beberapa plat motor yang diduga digunakan secara bergantian oleh pelaku untuk melancarkan aksinya.

TribunBatam.id/Alamudin Hamapu
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto menunjukkan barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku pecah kaca, Minggu (19/4/2020). 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Sub Direktorat III Jatrantas Ditreskrimum Polda Kepri meringkus Ropil Sando (26).

Ia diduga merupakan residivis pelaku pemecah kaca di kawasan Komplek Business Centre Marina City Nomor 92 Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Provinsi Kepri.

Ropil diamankan oleh Subdit III Jatanras Polda Kepri di satu perumahan di Batam Centre, Minggu (19/4/2020).

Selain tersangka, polisi mengamankan satu unit sepeda motor bernomor polisi BP 6285 DM warna hitam, satu buah tas samping warna hitam, satu buah jam tangan, satu buah tang bergagang merah, satu bilah pisau bergagang hitam serta dua buah besi pencongkel.

Tidak hanya itu, polisi juga menemukan alat hisap sabu-sabu di tempat tinggal pelaku yang berada di Kecamatan Batuaji berikut dompet, 3 unit handphone dan uang tunai Rp 700 ribu.

"Ada beberapa barang bukti yang kami amankan di tempat tinggal pelaku," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kepri, Kombes pol Arie Dharmanto.

Beberapa plat motor yang ditemukan diduga digunakan secara bergantian oleh pelaku untuk melancarkan aksinya.

"Sedangkan bong untuk menghisap narkoba jenis sabu-sabu diduga digunakan pelaku untuk memakai barang haram tersebut sebelum melaksanakan aksi kejahatannya," sebutnya.

Arie juga mengatakan dari rumah pelaku, ditemukan beberapa kunci kendaraan roda empat dari beberapa barang bukti yang diamankan oleh kepolisian.

"Untuk beberapa kunci mobil nanti kita akan berkordinasi dengan Satlantas untuk mencari pemiliknya," ujarnya.

Uang Hasil Kejahatan untuk Beli Sabu-Sabu

Pelaku aksi kriminal spesialis pecah kaca, Ropil Sando (26) mengaku menggunakan uang hasil kejahatannya untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu.

Hal ini terungkap saat tersangka dihadirkan usai diringkus oleh anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri.

3 PDP Covid-19 yang Meninggal di Bintan Tak Pernah Keluar Negeri Tapi Punya Penyakit Penyerta

2 Mantan Napi Tewas Ditembak Polisi Saat Ketika Mencuri, Padahal Baru Bebas Karena Asimilasi

"Terakhir saya pakai untuk membeli sabu-sabu," ujar Ropil, Minggu (19/4/2020).

Dalam pemeriksaan sementara, pelaku mengaku melancarkan aksi bersama beberapa teman.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved