Ramadhan di Batam
CATAT! Warga Batam Dilarang Gelar Pasar Kaget Jual Takjil Selama Ramadhan 1441 H
Selama Ramadhan tahun ini, Pemko Batam melarang warga membuat pasar kaget Ramadhan karena akan memancing keramaian. Jika melanggar kena sanksi.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Bazar makanan yang sering menjual makanan untuk berbuka puasa Ramadan atau yang sering dikenal dengan sebutan takjil sudah menjadi tradisi di Batam selama ini.
Biasanya, lapak bazaar ini sering dibuka di seputaran kompleks perumahan ataupun pinggiran jalan.
Sayangnya, untuk momen Ramadan tahun ini, kegiatan sejenis yang biasa digelar masyarakat, dilarang oleh Pemko Batam.
Ancaman penyebaran virus Corona (Covid-19), menjadi alasan pemerintah tidak memberikan izin.
"Bazar takjil untuk tahun ini tidak dapat izin dari kita (Pemko)," ujar Wakil Wali Kota Batam saat Video Confrence, Senin (20/4/2020).
• JADI Sebutan Makanan Untuk Berbuka Puasa Ramadhan, Ternyata Ini Arti Kata Takjil Sebenarnya
Diakuinya, larangan pasar kaget jual takjil itu akan mengundang keramaian.
Namun, bagi yang akan menjual takzil menggunakan sistem online tak ada masalah.
"Itu (bazar pinggir jalan) ajang keramaian. Kalau ada yang buka diminta Satpol menutupnya," tegas Amsakar lagi.
Penertiban aktivitas masyarakat yang mengundang keramaian, sudah dilakukan dua minggu belakangan ini.
Tim patroli gabungan Gugus Tugas COVID-19 Kota Batam telah menutup sejumlah tempat usaha dan lokasi kerumunan warga.
Tim yang masuk di dalamnya dari Polri, TNI, Satpol PP dan Ditpam BP Batam.
Masyarakat yang sedang berkumpul makan malam, diminta mengikuti petunjuk pemerintah dalam pencegahan penularan COVID-19.
Ramadan yang akan tiba beberapa hari lagi membuat Pemko terus mengingatkan bahwa pasar kaget Ramadan dipinggir jalan jelang buka puasa, dilarang. (Tribunbatam.id/Roma Uly Sianturi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/bazar-batam-wonderfood-ramadhan.jpg)