VIRUS CORONA

Daftar 18 Wilayah di Indonesia yang Berlakukan PSBB Selama Covid-19, Ada Sumbar hingga Pekanbaru

Berikut Daftar 18 Wilayah di Indonesia yang Berlakukan PSBB Selama Covid-19, Sumbar hingga Pekanbaru

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Petugas gabungan dari Polisi, TNI, dan Dishub DKI Jakarta melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas di Jalan Proklamasi Jakarta dalam rangka penegakan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Sabtu (11/4/2020). Pada hari kedua pelaksanaan penerapan PSBB masih banyak pengendara yang melanggar aturan dimana masih ada yang tidak mengenakan masker, pembatasan duduk penumpang mobil serta jumlah penumpang mobil yang melebihi aturan. 

TRIBUNBATAM.id -- Pemerintah akhirnya merestui 18 wilayah di Indonesia dalam memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Provinsi DKI Jakarta adalah wilayah pertama di Indonesia yang menerapkan PSBB.

Pemprov DKI Jakarta resmi memberlakukan PSBB pada Jumat (10/4/2020).

Kini, PSBB di DKI Jakarta telah berlangsung selama sembilan hari.

Kemudian disusul kota lain di sekitar DKI Jakarta yang masuk wilayah Jawa Barat dan Banten.

Sebut saja Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang.

PSBB di Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, dan Kota Depok dilakukan serentak pada Rabu (15/4/2020).

Sementara wilayah Tangerang melakukan PSBB mulai Sabtu (18/4/2020).

PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan penduduk dalam suatu wilayah yang terinfeksi virus corona.

Hingga Minggu (19/4/2020), sebanyak 18 wilayah di Indonesia sedang dan akan melaksanakan PSBB.

Rinciannya ada dua provinsi dan 16 kabupaten/kota di Indonesia.

 

PSBB TANGERANG RAYA - Pelaksanaan hari pertama PSBB di wilayah Tangerang Raya yang meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan, berlangsung serentak, Sabtu (18/4/2020). Tangerang Raya mulai memberlakukan aturan PSBB menyusul daerah penyangga ibukota lainnya seperti Bogor, Depok dan Bekasi, sebagai upaya untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19.
PSBB TANGERANG RAYA - Pelaksanaan hari pertama PSBB di wilayah Tangerang Raya yang meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan, berlangsung serentak, Sabtu (18/4/2020). (WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN)

Sejak saat itu, sejumlah daerah ikut mengusulkan PSBB, tapi ada yang disetujui dan ada yang ditolak.

Selain wilayah di sekitar Ibu Kota, sejumlah daerah lain juga ikut disetujui.

Jawa Barat, misalnya. Ada lima daerah di Bandung Raya yang akan menerapkan PSBB.

Yaitu yaitu Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, dan Kabupaten Sumedang.

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengatakan, PSBB di kelima wilayah ini akan dimulai pada 22 April 2020.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved