Breaking News

BATAM TERKINI

Permudah Regulasi Perizinan, Pemko Ajukan Ranperda RDTR ke DPRD Batam

Ranperda ini menurutnya bertujuan untuk penyederhanaan regulasi dan pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2018 tentang OSS.

TribunBatam.id/Roma Uly Sianturi
Suasana rapat paripurna di DPRD Kota Batam, Senin (20/4/2020). Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengajukan Ranperda tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) ke DPRD Kota Batam. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengajukan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)  ke DPRD Kota Batam.

Hal ini disampaikan Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad saat video conference dalam rapat paripurna di DPRD Batam, Senin (20/4/2020).

Berdasarkan undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang disebutkan, RDTR perlu disusun sebagai dasar pelaksanaan dan operasional yang rinci dari pemanfaatan ruang yang tertuang dalam RTRW.

Ranperda ini memberikan akurasi yang lebih jelas dalam menjelaskan berbagai struktur dan pola ruang beserta aturan pemanfaatannya untuk mempermudah perizinan. Maka Pemerintah Kota (Pemko) Batam perlu menyusun RDTR Batam Wilayah Perencanaan (BWP).

"Seperti wilayah Sekupang, Batuaji, Nongsa, Batam Kota, Bengkong, Batuampar dan Lubukbaja tahun 2020-2039," ujarnya, Senin (20/4/2020).

Ranperda ini menurutnya bertujuan untuk penyederhanaan regulasi dan pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS).

Ia melanjutkan wilayah Batam, merupakan salah satu dari 57 kabupaten/kota yang ditetapkan sebagai daerah dengan potensi investasi tinggi.

Sehingga perlu diberikan bantuan teknis penyusunan RDTR berbasis OSS.

Langkah tersebut sebagai upaya mewujudkan percepatan berusaha secara sistematis. Pada tahun 2019, lanjutnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) melakukan penyusunan Ranperda RDTR OSS di dua kecamatan BWP, yaitu BWP Sekupang dan Batuaji.

"Dan di saat bersamaan Pemko Batam juga melakukan penyusunan Ranperda RDTR di lima BWP yaitu, BWP Nongsa, Batam Kota, Bengkong, Batuampar dan Lubukbaja," ujarnya.

Ia mengatakan, percepatan penetapan Ranperda RDTR OSS ini dipantau langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal tersebut sesuai hasil kesepakatan rapat koordinasi Mendagri di antaranya, proses persetujuan substansi, rekomendasi Gubernur dan kesepakatan pemerintah daerah-DPRD serta validasi KLHS dapat dilaksanakan secara paralel atau simultan.

"Kemudian Presiden melalui Mendagri menetapkan batas waktu Perda tersebut ditetapkan bersama adalah bulan Mei 2020 dan KPK melakukan pemantauan dan melaksanakan monitoring serta menetapkan quick win penetapan Perda pada bulan Juni 2020," katanya.

Napi Ordar Sabu Dari Dalam Lapas, Brang Dilempar Dari Luar, Tapi Ketahun Oleh Petugas

Dampak Virus Corona, Warga Lansia di Batam Terpaksa Jual Penggorengan untuk Membeli Beras

Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto mengatakan, pengajuan rancangan tersebut akan ditindaklanjuti oleh DPRD Batam dengan mengikuti seluruh tahapan-tahapan sampai menjadi peraturan daerah.

"Tahapan selanjutnya adalah pemandangan fraksi atas Ranperda ini yang akan disampaikan pada 22 April mendatang," kata Nuryanto.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved