Polisi Gerebek Pemandian Air Panas, Temukan Belasan Gay Lagi Pesta Pora saat Masa PSBB

Petugas yang memeriksa ponsel belasan pria itu terkejut menemukan puluhan video asusila yang diperankan para pria tersebut.

YouTube
Ilustrasi penggerebekan. (YouTube). Foto tak berkaitan langsung dengan berita 

Selain itu, dikhawatirkan pula tidak terkendalinya tindakan masyarakat kepada mereka jika mereka kembali beraktifitas di sana.

"Pukul 12.00 WIB, kami melaksanakan penyegelan di wisata Gunung Panjang tersebut," kata Yudi Santosa.

Seperti diberitakan sebelumnya, belasan pria penyuka sesama jenis atau Gay digerebek petugas gabungan Kecamatan Parung saat berada di lokasi pemandian air panas.

Saat diperiksa, petugas menemukan video asusila yang mengarah pada aktifitas penyuka sesama jenis di ponsel para pria tersebut.

Satu Komunitas

Petugas menduga 16 pria penyuka sesama jenis atau Gay yang diamankan dari lokasi pemandian air panas di Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor berasal dari satu komunitas yang sama.

Hal ini dikatakan Camat Parung Yudi Santosa saat dikonfirmasi TribunnewsBogor.com, Minggu (19/4/2020).

"Dari hasil pemeriksaan diduga kuat mereka adalah satu komunitas penyuka sesama jenis," kata Yudi Santosa kepada TribunnewsBogor.com.

Dia menjelaskan bahwa melihat dari isi konten HP milik mereka, belasan pria ini sudah melakukan aktifitas komunitasnya di berbagai tempat termasuk Bogor.

"Mereka melakukan kegiatan komunitasnya di tempat-tempat tertentu seperti di Gunung Panjang tersebut," kata Yudi Santosa.

Lokasi Ditutup

Belasan pria yang diamankan petugas beraktifitas di lokasi wisata yang sudah ditutup karena dampak virus corona atau Covid-19.

"Sebenarnya pihak tempat wisata sudah mematuhi aturan dengan menutup tempat wisata, karena dari desa sudah mengirimkan surat penutupan sementara," kata Yudi Santosa, Camat Parung saat dikonfirmasi TribunnewsBogor.com, Minggu.

Dia menjelaskan bahwa sudah ada 2 surat yang dikirimkan oleh pihak desa ke pengelola wisata ini.

Pertama adalah surat pembatasan jam operasi wisata mulai pukul 18.00 WIB sampai 06.00 WIB setelah pandemi virus corona ditetapkan sebagai bencana nasional.

Surat kedua adalah penutupan tempat wisata sementara sehubungan dengan pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Bogor.

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved