VIRUS CORONA DI SINGAPURA

Singapura Terapkan Wajib Masker, Melanggar Denda Rp 3,3 Juta, Mengulangi Lagi Denda Rp 11,1 Juta

Meski telah menerapkan kewajiban menggunakan masker, kasus Corona di Singapura masih melonjak.

straitstimes.com
Ilustrasi warga Singapura di bandara. 

TRIBUNBATAM.id, SINGAPURA - Meski telah menerapkan kewajiban menggunakan masker, kasus Corona di Singapura masih melonjak.

Jumlah kasus Corona di Singapura melonjak menjadi 8.014 setelah ada penambahan 1.426 kasus baru virus corona pada Senin (20/4/2020).

Singapura telah mewajibkan semua orang yang meninggalkan rumah untuk mengenakan masker.

Dilansir dari South China Morning Post, mereka yang melanggar aturan baru ini untuk pertama kalinya akan didenda S$ 300 alias sekitar Rp 3,3 juta.

Bagi yang sebelumnya pernah didenda tapi kembali mengulangi kesalahannya, siap-siap saja menerima hukuman Rp 11,1 juta.

Sementara warga negara asing dapat kehilangan izin tinggal mereka atau sama dengan hukuman bagi mereka yang mengabaikan jarak sosial Pengukuran.

Aturan anyar ini berkebalikan dengan aturan sebelumnya yang melarang masyarakat umum memakai masker karena pemerintah Singapura ingin memastikan ketersediaan masker bedah bagi tenaga kesehatan.

Namun dengan maraknya kasus positif corona tanpa gejala, pemerintah Singapura memilih untuk merevisi aturan tersebut.

Selama akhir pekan, pihak berwenang mengatakan mereka yang mengunjungi supermarket, apotek hingga mall perlu memakai masker. Begitu juga dengan siapa pun yang menggunakan transportasi umum.

Menteri Pembangunan Nasional Singapura Lawrence Wong mendesak warga Singapura untuk mematuhi langkah-langkah baru. "Tidak hanya untuk menghindari hukuman, tetapi untuk melindungi diri kita sendiri dan keluarga kita dan orang-orang yang kita cintai," katanya.

Meskipun ada langkah-langkah penelusuran dan karantina yang ketat, kasus-kasus yang dikonfirmasi di Singapura melonjak.

Jumlah kasus Corona di Singapura melonjak menjadi 8.014 setelah ada penambahan 1.426 kasus baru virus corona pada Senin (20/4/2020).

Sehingga, total kasus di negeri merlion menjadi 8.014, tertinggi di Asia Tenggara.

Melansir Channelnewsasia.com, Kementerian Kesehatan Singapura dalam konferensi pers, Senin (20/4), mengatakan, "sebagian besar" kasus baru adalah pemegang izin kerja yang tinggal di asrama pekerja asing.

"Kami masih bekerja melalui perincian kasus, dan pembaruan lebih lanjut akan dibagikan melalui siaran pers Kementerian Kesehatan yang akan dikeluarkan malam ini," kata Kementerian Kesehatan.

Sumber: Kontan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved