BATAM TERKINI
Batam Siapkan Konsep Usulan PSBB, Jika Pusat Menerimanya, maka Pemko Bisa Memberikan Sanksi
Pemko Batam hingga kini ternyata belum mengajukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
TRIBUNBATAM,id, BATAM - Pemko Batam hingga kini ternyata belum mengajukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Hal itu disampaikan Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad.
Diakuinya, pihaknya saat ini baru membuat konsep PSBB, untuk diajukan. Diperkirakan, konsep PSBB di Batam sudah selesai dalam satu minggu ke depan. Konsep yang disusun, nantinya akan diperiksa terlebih dahulu.
"Konsep dikoordinasikan tim ke Kepala Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan (Bapelitbang) Kota Batam, Wan Darussalam ," ujar Amsakar, Selasa (21/4/2020).
Pemko Batam menyiapkan PSBB dengan konsep pemikiran memungkinkan daerah untuk memberikan sanksi. Tanpa PSBB, daerah tak memiliki kewanangan memberikan sanksi dalam bentuk tindak pidana ringan.
• Tidak Terima Dibubarkan, Tiga Remaja Serang Posko Covid-19 di Jemaja Anambas
• Sambangi Warga Kampung Kangboi Pakai Motor Roda Tiga, Kapolres Bintan Bagikan Paket Sembako
• Warga Batam Mendapat Bantuan Sembako Selama Tujuh Bulan, Ini Penjelasan Amsakar
Ia melanjutkan dengan status PSBB itu maka memungkinkan memberikan sanksi tegas, bagi pelanggar aturan PSBB. Seperti pemberian sanksi pidana. Kemudian, daerah juga akan membuat posko di pintu-pintu masuk dan titik keramaian.
"Jika ada satu titik tak disiplin kita angkat kursinya. Ini saya sebut melihat ekstalasi yang ada," beber dia.
Dengan PSBB, tegasnya, maka dimungkinkan Batam, membuat aturan bahwa yang datang ke Batam, harus dikarantina 14 hari dengan biaya sendiri.
"Dan pulang dengan biaya sendiri. Jadi yang membedakan itu peraturan regulasinya. Kita akan tunggu keputusan pusat nanti," harapnya.
Amsakar yang juga Ketua Harian Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Batam, menyampaikan update Covid-19 Kota Batam sampai Senin (20/4) lalu. Dimana, ada PDP 152, ODP 1.787 orang, meninggal dunia 20 orang, serta PDP yang meninggal dengan adanya penyakit penyerta 14 orang.
"Data ini menggambarkan sudah perlu adanya kewaspadaan semua pihak untuk taat dan patuh terhadap protokoler kesehatan yang ada," tegasnya.
Pertimbangan lain selain pembatasan dan sanksi, yang dinilai menjadikan PSBB di Batam penting, kondisi geografis Batam. Dimana, Batam dekat dengan Malaysia dan Singapura, sehingga sangat sulit mengendalikan arus masuk TKI.
"Ini saya sebut melihat ekstalasi yang ada mencemaskan. Kondisi saat ini, belum ada kendali kedatangan orang, sehingga cukup mendesak dan penting PSBB," tuturnya. (rus)