Jumat, 10 April 2026

Buat Pupuk Palsu, 2 Pria Ditangkap Polisi, Pernah Ditangkap Karena Kasus yang Sama

Dua orang tersangka pembuatan pupuk ilegal di Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, ditangkap Sat Reskrim Polres Sukabumi.

Editor: Eko Setiawan
Tribunjabar.id/M Rizal Jalaludin
Polres Sukabumi saat lakukan konferensi pers kasus penangkapan 2 tersangka pembuatan pupuk ilegal di Sukabumi. Selasa (21/4/2020). 
TRIBUNBATAM.id, SUKABUMI - Polisi menangkap dua pelaku pembuat Pupuk Palsu.
Semenjak ditangkap, Polisi ternyata sempay melakukan karantina kedu pelaku selama 14 hari.
Hal itu dilakukan untuk mengetahui apakah pelaku terpapar Virus Corona atau tidak.

Dua orang tersangka pembuatan pupuk ilegal di Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, ditangkap Sat Reskrim Polres Sukabumi.

Corona Agresif di Batam danTanjungpinang, ODP PDP Naik Siginifikan, Temasek Sumbang Satu Juta Masker

Apa Itu WHO? Salah Satu Badan PBB yang Bertindak Sebagai Koordinator Kesehatan Umum

Penting Untuk Orang Tua, Sampaikan Perintah Puasa Ramadhan ke Anak-anak, Ini Dalilnya


Waka Polres Sukabumi Kompol Sigit Rahayudi mengatakan, kedua pelaku berinisial US dan EM ditangkap karena kedapatan melakukan pengolahan pupuk jenis pembenah tanah palsu tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).

"Keduanya ditangkap di Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi," ujar Sigit kepada awak media saat lakukan konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Selasa (21/4/2020).

Sigit tidak menyebutkan waktu penangkapan terhadap kedua tersangka.

MUI dan LAM Kompak soal PSBB Tanjungpinang, Legislatif dan Ormas tak Mau Ada Lagi Korban Corona

Namun ia mengatakan, setelah dilakukan penangkapan terlebih dulu kedua tersangka diisolasi dulu selama 14 hari untuk mengetahui tersangka terjangkit virus corona atau tidak.

"Setelah dilakukan penangkapan, berkenaan dengan Covid-19 tersangka diisolasi dulu selama 14 hari untuk mengetahui tersangka terkena virus corona atau tidak," ucapnya.

Sigit menjelaskan, US bertindak selaku penanggung jawab CV. Poersi Raya dan EM selaku pengelola CV. Poesri Raya, nama CV tersebut digunakan kedua tersangka untuk memproduksi dan menjual pupuk palsu ilegal yang diproduksi ke konsumen.

Sigit juga menyebutkan kedua tersangka merupaksn merupakan residipis, sudah pernah melakukan tindak pidana kasus yang sama di tahun 2010.

"Ini dilakukan produksi sejak tahun 2019, tersangka merupakan residipis kasus yang sama tahun 2010, sudah dua kali pelaku lakukan tindak pidana kasus serupa," jelasnya.

Selain mengamankan kedua tersangka, Polisi juga berhasil mengamankan 47 karung pupuk jenis berlian merah, serta 46 karung jenis berlian.

"Tersangka dijerat pasal 113 UU RI No. 07 tahun 2014 dan pasal 62 UU RI No. 08 tahun 1999, tentang perlindungan konsumen, karena penjualan pupuk ini harus sesuai SNI," terangnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres AKP Rizka Fadhila mengatakan, hasil pembuatan pupuk tersebut dijual tersangka ke daerah Pandeglang.

"Pupuk dijual ke daerah Pandeglang," katanya.

Saat ini tersangka masih diamankan di Mapolres Sukabumi.*

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Produksi Pupuk Palsu, 2 Orang Sukabumi Ditangkap, Polres Sukabumi Isolasi Tersangka Dua Pekan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved