VIRUS CORONA DI KARIMUN

Cegah Penyebaran Covid-19, BPJAMSOSTEK Tanjung Balai Karimun Serahkan Disinfektan dan Hand Sanitizer

Bantuan Alat Pelindung Diri (APD) ini merupakan bagian dari upaya BPJAMSOSTTEK untuk ikut mendukung dalam pencegahan penyebaran COVID-19

TRIBUNBATAM.id/ELHADIF PUTRA
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karimun, Rahmadi menerima bantuan disinfektan dan hand sanitizer yang diserahkan Account Representative BPJAMSOSTEK Tanjung Balai Karimun, Andy Syahputra di Gedung Nasional 

Hasil dari donasi tersebut digunakan untuk perlindungan relawan dalam bentuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) serta juga akan diberikan dalam bentuk APD dan alat kesehatan bagi relawan.

"Kami akan mengalokasikan donasi dari potongan gaji bulan Maret dan April 2020 untuk mendukung perjuangan para relawan medis dan non medis".

"Potongan gaji dari bulan Maret akan digunakan untuk perlindungan pada 10.000 relawan medis dan non medis serta kebutuhan APD".

"Jika diperlukan tambahan dana lagi, kami juga sudah siap dari potongan gaji bulan April", terang Direktur Umum dan SDM BPJAMSOSTEK Naufal Mahfudz.

Naufal menjelaskan, untuk tahap pertama pihaknya melindungi 1.324 tenaga medis terdaftar dan terverifikasi oleh BNPB, dan secara bertahap akan bertambah terus sesuai proses administrasi di BNPB.

Perlindungan JKK dan JKM tersebut akan diberikan selama 3 bulan.

"Kami harapkan seterusnya pemerintah dapat mengalokasikan anggaran bagi kelanjutan perlindungan mereka," tambah Naufal.

Dengan adanya perlindungan JKK ini, para relawan akan terlindungi mulai dari mereka meninggalkan rumah, di sepanjang perjalanan ke tempat kerja, selama di lingkungan kerja atau aktifitas bekerja, hingga perjalanan pulang kembali ke rumah.

 UPDATE Corona di Bintan, Satu dari 2 Pasien Positif Covid-19 Merupakan Warga Pendatang

 Ceritakan Perjuangan Lawan Covid-19, Yusilfa Yeni Ungkap Rahasia Sembuh dari Virus Corona

 Cegah Penyebaran Covid-19, Sauna Group Batam Semprot Disinfektan di 49 Kelurahan

Naufal menerangkan, manfaat JKK sangat lengkap, diantaranya jika peserta mengalami kecelakaan kerja dan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJAMSOSTEK akan membayarkan 100 persen gajinya untuk 12 bulan, dan seterusnya sebesar 50 persen hingga sembuh.

Di sisi lain, Naufal menambahkan bahwa bagi tenaga medis peserta BPJAMSOSTEK yang bekerja di rumah sakit yang ditunjuk pemerintah untuk merawat langsung pasien corona dan dirinya meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap akibat terinfeksi virus tersebut, maka ahli waris akan mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah yang dilaporkan.

Selain itu jika peserta meninggal dunia diluar kecelakaan kerja, ahli warisnya akan mendapatkan manfaat program JKM, berupa santunan Rp 42 juta dan beasiswa maksimal sebesar Rp 174 juta untuk 2 orang anak.

Deputi Bidang Pencegahan BNPB, Lilik Kurniawan mengapresiasi inisiatif BPJAMSOSTEK dalam merespon wabah Covid-19 di Indonesia.

"Saya mengucapkan terima kasih atas kepedulian BPJAMSOSTEK kepada seluruh relawan yang berjuang sebagai garda terdepan dalam penanganan Covid-19. Meski mereka bekerja dengan sukarela, namun perlindungan diri tetap diutamakan", ungkap Lilik.

Melalui perlindungan yang diberikan oleh BPJAMSOSTEK ini, Naufal mengharapkan para relawan dapat fokus memberikan pelayanan terbaiknya kepada pasien Covid-19, sehingga angka kesembuhan terus meningkat dan pandemi ini bisa segera berakhir.

“Anda merawat pasien, kami melindungi anda, kita bersama selamatkan bangsa,” tutup Naufal.(Tribunbatam.id/Elhadif Putra)

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved