TANJUNGPINANG TERKINI

Dapat Program Asimilasi Bukannya di Rumah, Napi Ini Jadi Pelaku Curanmor di Tanjungpinang

Pelaku curanmor di Tanjungpinang ini ternyata napi yang mendapat program asimilasi. Bukannya di rumah, malah beraksi lagi buat kejahatan

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ISTIMEWA
Pelaku pencurian motor di Tanjungpinang. Pelaku sudah mengintai korban sebelumnya. Ternyata pelaku merupakan napi yang mendapat program asimilasi dari pemerintah 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Pelaku curanmor yang diamankan Polsek Tanjungpinang Timur baru-baru ini ternyata narapidana (napi) yang mendapat asimilasi.

Pelaku bernama Ahmad Nur Kholidin (23) itu, merupakan napi yang mendapat asimilasi dari Rutan Tanjungpinang.

"Pelaku ini menjalankan hukuman 1 tahun penjara. Sudah jalan 6 bulan, karena ada program asimilasi makanya pelaku ini menjalankan sisa masa hukumannya di rumah," kata Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Firuddin, Selasa (21/04).

Ia pun menyayangkan atas perbuatan pelaku karena kembali melakukan tindakan melawan hukum.

"Kita akan serahkan ke Rutan, dan kasusnya tetap berjalan," sebutnya.

Atas perbuatan pelaku, polisi menjerat dengan pasal 363 KUHP Jo pasal 486 KUHP.

 Arman Depari Komisaris PT Pelindo I, di Kepri Bergelar Dato Seri Panglima Gemilang Darjah Bentan

"Dikarenakan pelaku merupakan residivis dalam tindak pencurian dengan pemberatan, oleh sebab itu penyidik menyangkakan terhadap tersangka pasal berlapis 486 KUHP," ujarnya.

Pelaku sendiri sebelumnya diamankan dalam kasus pencurian dalam rumah dengan cara mencongkel pintu rumah.

Sebelumnya diberitakan, Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur membekuk satu pelaku pencurian sepeda motor (curanmor).

Pelaku bernama Ahmad Nur Kholidin (23) diamankan pada 20 April 2020 sekitar pukul 18.00 Wib di kawasan Batu 5, Tanjungpinang.

"Kita amankan pelaku setelah melakukan penyelidikan dengan melihat rekaman CCTV," ujar Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Firuddin, Selasa (21/4/2020) sore.

Barang bukti berupa satu unit motor merek Yamaha Jupiter Z dengan nomor polisi BP 4419 BE ikut diamankan.

Firuddin mengatakan, pelaku menjalankan aksi saat mengintai korban yang masuk ke dalam rumah.

"Jadi saat pelaku sudah memastikan pemilik kendaraan masuk ke dalam rumah. Pelaku langsung mengambil motor korban. Dimana saat itu, keadaan motor masih tergantung kuncinya, jadi memuluskan niat buruk pelaku," sebutnya.

Pelaku pun saat ini masih dalam pemeriksaan penyidik Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved