Tidak Susah, Begini Cara Daftarkan IMEI Ponsel Baru yang Dibeli di Luar Negeri

Pendaftaran handphone yang dibeli dari luar negeri terkait nomor International Mobile Equipment Identity ( IMEI)-nya

Editor: Mairi Nandarson
instagram/beacukairi
Tutorial pendaftaran IMEI untuk ponsel yang dibeli di luar negeri 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Terhitung sejak 18 April 2020, handphone yang dibeli di luar negeri wajib didaftarkan.

Pendaftaran handphone yang dibeli dari luar negeri terkait nomor International Mobile Equipment Identity ( IMEI)-nya.

Pendaftaran ini penting bagi ponsel yang dibeli dari luar negeri, agar bisa terhubung dengan layanan operator seluler yang beroperasi di Indonesia.

Cuitan Refly Harun Setelah Diberhentikan dari Jabatan Komisaris Pelindo 1; Gak Bener Kita Kritik

Arsenal Umumkan Potong Gaji Pemain di Tengah Pandemi Covid-19: Kami Bangga pada Para Pemain

Kembali Melemah, Nilai Tukar Rupiah Dibuka Rp 15.550 per Dolar AS Selasa (21/4) Pagi Ini

Pendaftaran atau registrasi IMEI ponsel yang dibeli di luar negeri bisa dilakukan di kantor Bea Cukai tempat kedatangan sang pembeli perangkat tersebut, bisa di bandara, pelabuhan, dan pinttu-pintu perbatasan lainnya.

Meski demikian, data kelengkapan untuk mendaftarkan IMEI ponsel itu bisa diisi secara mandiri lewat situs beacukai.go.id di tautan berikut, atau melalui aplikasi Mobile Bea Cukai yang bisa diunduh di Google Play Store (khusus ponsel Android).

Di situs dan aplikasi Bea Cukai itu, pembawa barang HKT (handphone, komputer genggam, dan tablet) dari luar negeri bisa mengisi formulir yang disediakan, berikut data dan nomor IMEI ponsel yang dibeli di luar negeri.

Tampilan formulir registrasi IMEI di situs beacukai.go.id (kiri), dan tampilan aplikasi Mobile Beacukai dan formulir registrasi IMEI di aplikasi (tengah dan kanan).
Tampilan formulir registrasi IMEI di situs beacukai.go.id (kiri), dan tampilan aplikasi Mobile Beacukai dan formulir registrasi IMEI di aplikasi (tengah dan kanan). (KOMPAS.com/Bill Clinten)

Setelah mengisi pertanyaan yang disediakan, pemilik ponsel bakal mendapatkan kode QR dan nomor registrasi.

Tunjukkan kode QR tersebut ke area pemeriksaan Bea Cukai untuk proses verifikasi.

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 2 Dibuka Hari Ini di prakerja.go.id, Begini Cara Mendaftar

Setelah Cacing di Solo, Kini Ribuan Ubur-ubur Muncul di Perairan Probolinggo, Ini Reaksi Warga

Setelah proses verifikasi rampung, perangkat HKT yang dibawa (kecuali laptop) bakal disetujui oleh pejabat Bea Cukai setempat, baru kemudian bisa dipasangi kartu SIM operator lokal Indonesia.

Perlu dicatat, langkah di atas bisa dilakukan jika seorang penumpang atau awak sarana pengangkut, membawa perangkat HKT yang dibeli dari luar negeri (hand carry) masuk ke Indonesia.

Jika seluruh perangkat yang dibawa harganya lebih dari 500 dollar AS (sekitar Rp 7,8 jutaan), barang tersebut juga akan dikenakan biaya pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagi ponsel yang dibeli melalui jasa ekspedisi, menurut postingan akun Instagram resmi Bea Cukai (@beacukairi), proses registrasi IMEI akan dilakukan oleh perusahaan pengirim melalui Bea Cukai pula.

Adapun turis asing yang membawa ponsel dengan kartu SIM operator seluler asal luar negeri, tidak perlu repot-repot melakukan registrasi IMEI perangkatnya.

Mereka cukup melakukan pendaftaran di gerai operator seluler yang beroperasi di Tanah Air untuk mendapatkan akses layanan jaringan selama 90 hari ke depan. (*)

\\

\\

\\

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Cara Daftar IMEI Ponsel yang Dibeli di Luar Negeri"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved