Selasa, 21 April 2026

Dua Saksi Baru Dipanggil Penyidik Kejari Tanjungpinang, terkait Dugaan Kasus Korupsi BPHTB

Penyidik Kejari Tanjungpinang melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi BPHTB di instansi BP2RD. Dua saksi baru dimintai keterangan

Editor: Dewi Haryati
TribunBatam.id/Endra Kaputra
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjungpinang, Aditya Rakatama. Penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi BPHTB di instansi BP2RD Tanjungpinang berlanjut. 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Tanjungpinang berlanjut.

Meski tengah Corona, penyidik kembali meminta keterangan saksi terkait kasus tersebut.

Ada dua saksi baru yang dimintai keterangan pada Selasa (21/4/2020) lalu.

"Dua orang sudah kita periksa, mantan Kepala Bidang (Kabid) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) BP2RD Tanjungpinang tahun 2010-2012 dan seorang honorer di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tanjungpinang," kata Kasipidsus Kejari Tanjungpinang, Aditya Rakatama, Rabu (22/04).

Ditanyakan, apakah dua saksi ini sudah pernah dilakukan pemeriksaan?

 Sempat Sulit Dicari, Cabai Merah saat Ini Sudah Tersedia di Anambas, 1 Ons Rp 10 Ribu

"Kedua saksi ini belum pernah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, dan baru kali ini kita periksa," jawabnya.

Sebelumnya diberitakan, awal mula mencuatnya kasus dugaan penggelapan dana pajak daerah di BP2RD atas laporan intansi tersebut.

Kasiintel Kajari Tanjungpinang Rizky Rahmatullah menyampaikan, berdasarkan keterangan dari Kepala Inspektorat Tanjungpinang Tengku Dahlan.

"Ada oknum yang bekerja di badan tersebut diduga terlibat dalam kasus itu dilaporkan ke Walikota Tanjungpinang," katanya, Selasa (29/10/2019).

Atas laporan tersebut, wali kota pun meminta pihak Inspektorat untuk melakukan penyelidikan.

"Makanya kita memanggil Kepala Inspektorat untuk menanyakan sejauh mana tim yang sudah dibentuk bekerja mengungkap dugaan penggelapan dana pajak tersebut," ujarnya kembali.

Disampaikannya, Kejari Tanjungpinang juga ikut serta melakukan penyelidikan atas dugaan kasus ini.

"Dugaan kasus ini pun juga masuk dalam penyelidikan Kejari Tanjungpinang," ucapnya.

Ia menyebutkan, dugaan penggelapan dana pajak tersebut atas pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah, dan Bangunan (BPHTB).

"Oknum yang dilaporkan ke Inspektorat ini diduga menyalahi wewenang, dengan tidak menyetorkan dana pajak tersebut ke daerah," ujarnya.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved