Senin, 20 April 2026

VIRUS CORONA DI BATAM

Kasus Covid-19 Tertinggi di Kepri, Kapan PSBB di Batam Diberlakukan? Ini Penjelasan Pemko Batam

Kasus Covid-19 Tertinggi di Kepri, Kapan PSBB di Batam Diberlakukan? Ini Penjelasan Pemko Batam

Tribunnews/Jeprima
ILUSTRASI FOTO. Aktivitas warga saat pulang kerja di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2020). Pemprov DKI Jakarta resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibukota DKI Jakarta untuk memutus mata rantai virus corona atau Covid-19 pada Jumat (10/4) setelah disetujui oleh Menteri Kesehatan Terawan, PSBB berlaku selama 14 hari sesuai surat keputusan Kementerian Kesehatan dan bisa diperpanjang melihat situasi dan kondisi. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kota Batam menjadi daerah dengan kasus Covid-19 tertinggi di Kepulauan Riau (Kepri).

Meski jumlah kasus positif Covid-19 di Batam tertinggi di Provinsi Kepri, ternyata Pemko Batam belum juga mengajukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) kepada Gubernur Kepri.

Lantas, apa alasannya kenapa Pemko Batam belum juga mengajukannya ke Gubernur Kepri?

Padahal, Kabupaten Bintan yang jumlah kasusnya masih sedikit disebut Kadinkes Kepri, dr Tjetjep Yudiana sudah mengajukan PSBB.

Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad mengatakan, saat ini Pemko Batam baru membuat konsep PSBB untuk diajukan ke Gubernur.

Diperkirakan, konsep PSBB di Batam sudah selesai dalam satu minggu ke depan.

Konsep yang disusun nantinya akan diperiksa terlebih dahulu.

"Konsep dikoordinasikan tim ke Wan Darussalam (Kepala Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan ( Bapelitbang) Kota Batam)," ujar Amsakar, Selasa (21/4/2020).

Pemko Batam menyiapkan PSBB dengan konsep pemikiran memungkinkan daerah untuk memberikan sanksi.

Tanpa PSBB, daerah tak memiliki kewenangan memberikan sanksi dalam bentuk tindak pidana ringan.

Ia melanjutkan dengan status PSBB itu nanti, maka memungkinkan memberikan sanksi tegas, bagi pelanggar aturan PSBB.

Seperti pemberian sanksi pidana.

Kemudian, daerah juga akan membuat posko di pintu-pintu masuk dan titik keramaian.

"Jika ada satu titik tak disiplin kita angkat kursinya. Ini saya sebut melihat ekstalasi yang ada," beber dia.

Dengan PSBB, tegasnya, maka dimungkinkan Batam, membuat aturan, yang datang ke Batam, harus dikarantina 14 hari dengan biaya sendiri.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved