VIRUS CORONA DI BATAM

BREAKING NEWS - Konsep Hampir Rampung, Batam Batal Ajukan PSBB

Walikota Batam, Muhammad Rudi akhirnya mengurungkan niatnya untuk mengajukan PSBB sebagai langkah mencegah penyebaran covid-19. Kenapa?

HUMAS PEMKO BATAM
Pemko Batam membagikan paket sembako tahap 1 kepada masyarakat untuk membantu warga terdampak covid-19, Senin (20/4/2020). 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Dalam upaya menekan penyebaran Covid-19, Pemerintah Kota (Pemko) Batam sempat mempersiapkan konsep Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk diajukan ke pemerintah pusat melalui Gubernur Kepri.

Akhirnya, Walikota Batam, Muhammad Rudi mengurungkan niatnya mengajukan PSBB tersebut.

Hal ini dikarenakan berbagai alasan.

"PSBB kalau saya ajukan ini berisiko besar. Karena setelah keluar harus saya laksanakan semua. Tak semudah itu," ujar Rudi saat berada di Panggung Utama Dataran Engku Puteri Batam Center, Rabu (22/4/2020) siang.

PSBB Batam Baru Dikonsep, Sebaran Covid-19 Sudah Ada di Tujuh Kecamatan, Batam Kota Terbanyak

 

Alasan batalnya pengajuan PSBB tersebut dikarenakan ketidaksiapan biaya operasional di Kota Batam.

Pemko harus menyediakan seluruh kebutuhan masyarakatnya selama PSBB berlangsung.

"Pertama, siap nggak saya dengan biaya operasional itu? Saya gak punya uang. Yang hari ini kami ubah refocusing APBD uangnya hanya untuk rumah sakit, sembako, lalu habis. Yang ke lapangan honorarium itu dibantu dari pengusaha senilai Rp 8 miliar dibantu langsung masuk rekening daerah. Tak ada duit kita," paparnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemko Batam saat ini tengah membuat konsep PSBB, untuk diajukan.

Diperkirakan, konsep PSBB di Batam sudah selesai dalam satu minggu ke depan.

Konsep yang disusun, nantinya akan diperiksa terlebih dahulu.

"Konsep dikoordinasikan tim ke Wan Darussalam (Kepala Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan ( Bapelitbang) Kota Batam)," ujar Wakil Walikota Batam, Amsakar, Selasa (21/4/2020) lalu.

Pemko Batam menyiapkan PSBB dengan konsep pemikiran memungkinkan daerah untuk memberikan sanksi.

Tanpa PSBB, daerah tak memiliki kewanangan memberikan sanksi dalam bentuk tindak pidana ringan.

Ia melanjutkan, dengan status PSBB itu nanti, maka memungkinkan memberikan sanksi tegas, bagi pelanggar aturan PSBB. Seperti pemberian sanksi pidana. Kemudian, daerah juga akan membuat posko di pintu-pintu masuk dan titik keramaian.

"Jika ada satu titik tak disiplin kita angkat kursinya. Ini saya sebut melihat ekstalasi yang ada," beber dia.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved