RAMADHAN 2020

Ramadhan di Tengah Pandemi Corona, MUI: Shalat Tarawih Disesuaikan dengan Kondisi Wilayah

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menuturkan, pelaksanaan salat tarawih saat pandemi virus corona atau Covid-19 harus disesuaikan dengan kondisi wilayah.

Editor: Eko Setiawan
Tarbawiyah.com
Sholat 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Pelaksanaan puasa Ramadhan tinggal menghitung hari.

Ditengah Pandemi corona ini, banyak ,asyarakat yang menakutkan kalau umat muslim di Indonesia tidak bisa melaksanakan kegiatan Shalat Tarawih di Bulan Ramadhan.

Namun ada himbauan dari MUI, untuk pelaksanaan sholat Tarawih akan dilakukan sesuai dengan kondisi kawasan atau daerah tersebut.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menuturkan, pelaksanaan salat tarawih saat pandemi virus corona atau Covid-19 harus disesuaikan dengan kondisi wilayah.

VIDEO - Isdianto Sampaikan Doa untuk Wali Kota Tanjungpinang: Semoga Cepat Sembuh

Cerita Haru Pembantu Disiksa Majikan, Dipaksa Makan 50 Cebe Mentah Hingga Disuruh Bunuh Diri

Ramalan Zodiak Kamis 23 April 2020, Libra Beruntung, Pisces Hadapi Momen Sulit, Taurus Kompromi

Hal itu merujuk pada fatwa MUI Nomor 14 tahun 2020, seperti yang dikemukakan Wakil Ketua Umum Pimpinan Harian MUI Muhyiddin Jumadi saat konferensi pers daring, Rabu (22/4/2020).

Dimana wilayah yang terkendali artinya tidak dianggap sebagai wilayah merah atau wilayah kuning maka semua ibadah seperti salat fardhu, salat jumat, salat tarawih maupun salat Idul Fitri bisa diselenggarakan secara normal, karena dianggap tidak ada ancaman.

"Sementara di wilayah yang tidak terkendali karena di sana dianggap banyak virus Covid-19 dan sudah tersebar luas masuk dalam zona merah maka yang di wilayah tersebut ibadah yang wajib dan sunnah itu semua dilakukan di rumah masing-masing," jelas dia.

Drakor Semakin Marak, Nafa Urbach Kritik Sinetron Indonesia, Ingatkan untuk Bikin Gebrakan Terbaru

Kabar Terbaru Kim Jong Un, Pemimpin Korea Utara Dikabarkan Mati Otak, Trump: Segera Sembuh!

Bahkan ujar dia, bagi yang ODP, PDP, apalagi positif diharamkan salat berjamaah baik di mushala ataupun di masjid, karena dikhawatirkan akan menularkan virus kepada orang lain.

Meski demikian, keputusan terkait pelaksanaan salat tarawih di masjid dan mushalla memerlukan penentuan dari para tokoh masyarakat, agama dan pemerintah setempat termasuk di dalamnya adalah ketua RT, RW dan kelurahan.

"Sehingga masing-masing memiliki tugas dan hak dengan demikian tidak lagi terjadi saling salah menyalahkan," ujar Muhyiddin.

Terhadap pimpinan MUI di daerah, Wakil Dewan Pertimbangan (Wantim) MUI Didin Hafidhuddin.

mengingatkan, jika yang masuk dalam zona hijau dan ingin melakukan salat tarawih di masjid, agar menerapkan protokol kehati-hatian dalam pelaksanaannya.

"Jangan sampai yang awalnya aman karena masuk zona hijau malah menjadi zona kuning bahkan merah," kata Didin Hafidhuddin dikesempatan yang sama.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MUI: Salat Tarawih Saat Pandemi Corona Disesuaikan dengan Kondisi Wilayah

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved