KECELAKAAN KERJA DI BATAM
Satreskrim Polresta Barelang Tetapkan 2 Tersangka Kecelakaan Kerja PT Bandar Abadi Tanjung Uncang
Dua tersangka yakni Safety Incharge, Anggita Parlindungan dan Foreman Mechanic Propeller, Sumarsono.
Penulis: Eko Setiawan | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Penyidik Polresta Barelang menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus kecelakaan kerja di PT Bandar Abadi Tanjunguncang, Kota Batam, Provinsi Kepri.
Dua tersangka yang diamankan tersebut bernama Anggita Parlindungan. Ia menjabat sebagai Safety Incharge. Sementara tersangka kedua Foreman Mechanic Propeller, Sumarsono.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, Rabu (22/4/2020) siang mengatakan, dua orang tersangka tersebut sudah dibawa oleh petugas kepolisian.
"Terkait Laka kerja di PT Bandar Abadi, kita sudah menetapkan dua orang sebagai tersangkanya," ujarnya.
Untuk diketahui, laka kerja tersebut terjadi pada 14 Maret 2020 lalu sekira pukul 10.00 WIB di ruang mesin kapal TB. MAJU DAYA 37 yang menjalani perbaikan di lokasi perusahaan.
Setidaknya delapan orang menjdi korban dalam peristiwa laka kerja kapal meledak tersebut. Dua di antaranya meninggal dunia, sementara selebihnya mengalami luka balar yang cukup parah.
"Dia tidak menjalankan Standar Operasional Procedure (SOP) yaitu tidak menghentikan pengerjaan yang dilakukan oleh korban pada saat bongkar mesin di ruang mesin kapal. Dikarenakan korban disaat pada saat melakukan pengerjaan tersebut tidak memiliki izin bekerja berupa surat permit," ucap Andri.
Ia mengatakan, tersangka Sumarsono diduga tidak melakukan pengajuan izin bekerja berupa surat permit untuk melakukan pembongkaran overhaul (bongkar mesin) pada propeller.
Sehingga pengerjaan yang dilakukan oleh korban yaitu di ruang mesin kapal tersebut tidak dilakukan pengecekan atau validasi terlebih dahulu oleh project incharge dan SAFETY INCHARGE sehingga mengakibatkan terjadi kecelakaan kerja.
Pihaknya masih memeriksa kedua tersangka ini. Andri belum bisa berkomentar banyak ketika disinggung adanya tersangka lain dari pengungkapan kasus kecelakaan kerja ini.
"Masih kami periksa. Apakah ada tersangka baru tentunya menunggu selesai penyidikan dulu," katanya.
• KEUTAMAAN Bulan Suci Ramadhan, Bulan Diturunkannya Al Quran yang Penuh Ampunan
• UPDATE Corona di Kepri, 53 Kasus Covid-19 hingga Batam Batal Ajukan PSBB
Kronologi Kecelakaan Kerja
Kecelakaan kerja di PT Bandar Abadi, Sabtu (14/3/2020) lalu menyebabkan 7 korban luka bakar dan satu korban meninggal dunia.
Dari tujuh korban tersebut, tiga orang di antaranya merupakan karyawan PT Bandar Abadi, 3 orang lainnya merupakan karyawan subcont dan satu kru kapal.
Kejadian tersebut terjadi di dalam ruang mesin TB Maju Daya 37.
Yakni, saat pagi hari dilakukan pembukaan manhole yang ada di ruang mesin. Pada pukul 09.30 WIB pekerja masuk ke ruang mesin dan melakukan pengerjaan.
Belum diketahui penyebabnya percikan api menyambar gas yang keluar dari manhole.
Saat itu terjadi kebakaran di dalam ruang mesin. Pekerja yang berada di dalam ruang mesin sebanyak tujuh orang terkena semburan api.
Yon Cahyono Manager HRD PT Bandar Abadi mengatakan, setelah kejadian tersebut, pihak perusahaan dibantu oleh Sekuriti langsung memberikan pertolongan dan membawa korban ke rumah sakit.
Enam orang dibawa ke Rumah sakit Umum Daerah Embung Fatimah (RSUD EF) dan satu orang dilarikan ke Graha Hermin.
Setelah mendapat pertolongan pada pukul 15.30 WIB, satu dari enam korban yang dirawat di RSUD EF meninggal dunia.
Sampai saat ini, kata Cahyono, pihaknya masih melakukan penyidikan internal terhadap kejadian tersebut.
"Dari laporan produksi bahwa di dalam ruang meain tidak ada progres pengerjaan yang menimbulkan api. Jadi kita masih melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut," kata Cahyono.
Sementara mengenai kejadian tersebut Cahyono mengatakan pihaknya akan mengawal kasus tersebut sampai akhir.
"Untuk karyawan PT Bandar Abadi kita bertanggung jawab sepenuhnya atas kejadian tersebut," kata Cahyono.
Sementara untuk korban yang merupakan karyawan Subcont di PT Bandar Abadi mengatakan pihaknya akan mengawal proses tersebut.
"Yang jelas kita akan kawal sampai semua hak- haknya dipenuhi," kata Cahyono.(TribunBatam.id/Eko Setiawan/Ian Sitanggang)