Selingkuh Dengan Istrinya, Pria ini Bacok Saudaranya di Pinggir Jalan Hingga Tewas
Karena sudah tak terkejar, Husni menunggu Sahabon pulang di pinggir jalan di Desa Patalan, Kecamatan Wonomerto.
Beberapa hari yang lalu, Sahabon dan istrinya pulang ke kampung halaman karena dampak Covid-19.

"Sepulangnya Sahabon ke Desa Patalan membuat dendam lama Husni muncul.
"Hingga terjadilah aksi pembunuhan kemarin. Pelaku dan korban adalah tetangga dan masih kerabat," tambah Heri.
Husni dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara, atau hukuman maksimal seumur hidup.
Diberitakan sebelumnya, Sahabon (35), warga Desa Patalan, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, ditemukan tewas dengan tubuh penuh luka senjata tajam di pinggir jalan desa setempat, Selasa (21/4/2020) sore.
Tubuh dan motornya ditemukan tergeletak di pinggir jalan.
Artikel ini telah tayang di tribunmanado.co.id dengan judul Dendam, Husni Bacok Selingkuhan Sang Istri di Jalanan hingga Tewas