VIRUS CORONA DI BATAM

UPDATE Corona di Kepri, 53 Kasus Covid-19 hingga Batam Batal Ajukan PSBB

Update terbaru Corona di Kepri tidak mencatatkan penambahan kasus Covid-19 per 22 April 2020, Batam batal ajukan PSBB.

ISTIMEWA/GUGUS COVID-19 KEPRI
Update Corona di Kepri 22 April 2020 

Alasan batalnya pengajuan PSBB tersebut dikarenakan ketidaksiapan biaya operasional di Kota Batam.

Pemko harus menyediakan seluruh kebutuhan masyarakatnya selama PSBB berlangsung.

"Pertama, siap nggak saya dengan biaya operasional itu? Saya gak punya uang. Yang hari ini kami ubah refocusing APBD uangnya hanya untuk rumah sakit, sembako, lalu habis. Yang ke lapangan honorarium itu dibantu dari pengusaha senilai Rp 8 miliar dibantu langsung masuk rekening daerah. Tak ada duit kita," paparnya.

Batal mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemerintah Kota (Pemko) Batam akhirnya memilih menjalankan konsep lain. 

Di antaranya menerapkan karantina wilayah per setiap kecamatan.

"Kita memilih karantina wilayah saja. Konsepnya, per kecamatan, per kelurahan untuk pembatasan," ujar Walikota Batam, Muhammad Rudi di Panggung Utama Dataran Engku Puteri Batam Center,  Rabu (22/4/2020).

Diakuinya, Dinas Kesehatan Batam telah memetakan Batam per kecamatan dan kelurahan dengan menentukan zona-nya.

Di mana, zona yang ditentukan itu akan dilakukan penertiban.

Misalnya daerah mana yang akan di-sweeping, itu nanti ada zona-nya. Sudah disiapkan petanya.

Pemko Batam bekerjasama dengan RT dan RW di Batam, dalam menerapkan kebijakan karantina wilayah per kecamatan tersebut.

"Jadi ketua RT dan RW kita fungsikan. Kita jalankan setelah sembako tahap kedua dibagikan. Kemungkinan akhir bulan ini," katanya

Rudi mengatakan karantina wilayah perkecamatan ini tidak dilakukan secara serentak.

Namun sesuai dengan pemetaan wilayah yang ditetapkan.

Saat satu kecamatan atau kelurahaan ditetapkan masuk karantina wilayah, maka pembagian sembako dilakukan di sana.

"Mana yang duluan, langsung kita bagikan sembako. Jadi kita pakai UU kesehatan," ujar Rudi.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved