PEMUSNAHAN BARANG BUKTI NARKOBA

14 Tersangka dari Pengungkapan 5 Kasus Ditresnarkoba Polda Kepri Terancam Hukuman Mati

Direktur Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Kepri, Kombes Pol Muji Supriadi mengatakan, 14 tersangka dijerat pasal berlapis tentang UU narkotika.

TribunBatam.id/Alamudin Hamapu
Belasan tersangka dihadirkan dalam pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu di Mapolda Kepri, Kamis (23/4/2020). Tersangka dari pengungkapan 5 kasus narkoba terancam hukuman mati atas perbuatan mereka. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Sebanyak 14 tersangka dari 5 kasus narkoba yang diungkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri terancam hukuman mati.

Direktur Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Kepri, Kombes Pol Muji Supriadi mengatakan sejumlah tersangka disangka menjerat Pasal 114 Ayat (1),(2) dan pasal 113 Ayat(1), (2).

Kemudian Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sebanyak 1.809,61 Gram narkoba jenis sabu-sabu sebelumnya diamankan sebagai barang bukti oleh Ditresnarkoba Polda Kepri dari enam kasus yang berbeda.

Kamis (23/4/ 2020) dilakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu. Dari 1.809,61 gram dimusnahkan sebanyak 1.636,47 gram di halaman Mapolda Kepri.

DERETAN Fakta Kebakaran di Pasar Seken Taras Batam, Mobil Agya Meleleh hingga Kios Pakaian Ludes

Keutamaan 10 Hari Pertama Ramadhan, Akan Mendapatkan Curahan Rahmat

Sedangkan sisanya dikirim ke labfor cabang Medan sebanyak 149,14 gram sabu, untuk pembuktian persidangan sebanyak 24 gram sabu-sabu.

"Mereka diancam hukuman mati atas perbuatan mereka," ujarnya, Kamis (23/4/2020).

Selain narkoba jenis sabu-sabu, Ditresnarkoba Polda Kepri juga mengamankan barang bukti narkoba jenis ganja yang diamankan beberapa waktu lalu.

Barang bukti ini belum bisa dimusnahkan karena belum ada ketetapan sita barang bukti dari Kejaksaan Negeri Batam.(TribunBatam.id/Alamudin)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved