ANAMBAS TERKINI
Beri Kenyamanan Masyarakat Berpuasa, Polres Anambas Musnahkan Makanan Kedaluwarsa Hasil Razia
Polres Anambas memusnahkan obat-obatan dan makanan kedaluwarsa hasil razia sebelum puasa, Kamis (23/4)
TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Polres Kepulauan Anambas memusnahkan sejumlah obat-obatan dan makanan hasil razia, Kamis (23/4/2020).
Pemusnahan dilakukan di lapangan apel Polres Kepulauan Anambas, Pasir Peti.
Hasil razia yang dilakukan oleh Sat Reskrim dan Sat Narkoba Polres Kepulauan Anambas pada bulan Januari sampai Februari mengumpulkan barang hasil razia sebanyak 36 jenis barang. Terdiri dari obat-obatan, makanan dan minuman ringan.
Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Cakhyo Dipo Alam, S.I.K yang didampingi Kasat Reskrim Iptu Julius M. Silaen serta Kasat Narkoba Iptu Sukowibowo menyampaikan hasil razia.
"Sesuai inisiasi dari Polda H-1 menjelang pelaksanaan ibadah puasa, kita melakukan razia untuk memberikan kenyamanan kepada konsumen terutama razia terhadap barang-barang yang sudah kedaluwarsa, dan telah kita amankan," ucap Cakhyo pada penyampaian press release.
Dengan razia ini, diharapkan masyarakat bisa mendapat makanan yang segar dan bisa dipergunakan dengan baik saat puasa dan Lebaran nanti.
• Dibakar, Polres Bintan Musnahkan BB Ganja Hampir 1 Kilo dan Miras Berbagai Merek Jelang Puasa
• KISAH Guru Honorer di Batam, Andalkan Jambu Biji dan Belimbing di Lahan Fasum untuk Bertahan Hidup
Cakhyo mengatakan, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah pada saat kegiatan razia dilakukan, sehingga mendapatkan beberapa obat.
"Kegiatan ini diperuntukkan untuk kenyamanan kita semua, jaminan negara pada masyarakat bahwa negara siap melayani masyarakat pada saat bulan Ramadan sampai dengan Idulfitri," sebutnya.
Adapun barang hasil razia yang berhasil diamankan oleh Polres Kepulauan Anambas yakni mi instan (5 box), minyak goreng (1 bok), kopi bubuk (1 box), susu UHT (1 kotak), mayones (1 kotak), minuman botol rasa jeruk (2 box), mi instan cup (1 box), biskuit campur (3 bungkus), creakers (1 bungkus), wafer coklat cream (3 bungkus). Sementara itu untuk jenis obat-obatan ada Alpurino (3 kotak), ranitin HCI (2 kotak), dexaharsen (2 kotak), niotinex fortekin (4 kotak), minuman berasa (2 kardus), minuman mineral (2 kardus), dan makanan ringan (2 kardus).
Setelah press release dilakukan, para personel menuju tempat pemusnahan barang dengan cara dibakar.
Di Bintan
Sehari sebelum puasa, jajaran Polres Bintan memusnakan barang bukti ganja dan minuman keras di Mapolres Bintan, Kamis (23/4/2020).
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja dan minuman keras ini dipimpin langsung Kapolres Bintan AKBP, Bambang Sugihartono dan jajarannya serta Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, diwakili Kasi Pidum Haryo Nogroho SH. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar.
Kapolres Bintan, AKBP Bambang Sugihartono menyampaikan, pemusnahan narkotika dan minuman keras ini sebagai bentuk keseriusan Polres Bintan menjaga situasi Keamanan dan Ketertiban (Kamtibmas) di wilayah Kabupaten Bintan jelang bulan suci Ramadan 1441 Hijriah.
"Langkah ini kita lakukan agar situasi Kambtibmas tetap Kondusif, sehingga masyarakat Kabupaten Bintan dalam menjalankan ibadah di bulan yang penuh berkah dan ampunan ini merasa aman dan nyaman," tuturnya, Kamis (23/4/2020).
Bambang melanjutkan, pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja itu seberat 982,64 gram dan minuman keras berbagai jenis merek dan tuak dari kegiatan operasi Aman Nusa II Seligi 2020, dan monitor pangan Kabupaten Bintan yang dilaksanakan oleh tim Sat Reskrim Polres Bintan dan kegiatan KKRD selama bulan April tahun 2020.
"Untuk barang bukti narkotika jenis ganja seberat 30,7299 gram sebagai bukti di Penuntut Umum maupun di persidangan Pengadilan Negeri," ungkapnya.
Pada kegiatan yang sama, Kapolres Bintan juga mengucapkan selamat menjalankan ibadah puasa bagi masyarakat menjalankan, dan mengimbau sesuai dengan edaran Bupati Bintan agar menjalankan ibadah salat tarawih di rumah.
"Saya juga imbau pada masyarakat tetap di rumah saja, dan ikuti anjuran pemerintah dan maklumat Kapolri untuk melakukan physical distancing, selalu menjaga jarak, gunakan masker jika bepergian dan jangan keluar rumah bila tidak ada keperluan dan tidak mudik untuk memutus rantai penyebaran Covid-19," ungkapnya.
Bambang menambahkan, pemusnahan barang bukti adalah amanah dan diatur dalam undang-undang sebagaimana tertuang dalam Pasal 91 (2) UU nomor 35 tahun 2009 yang wajib dilakukan.
"Sedangkan pengungkapan narkotika jenis ganja tersebut merupakan bukti keseriusan negara khususnya Polres Bintan dalam memberantas dan menindak tegas peredaran narkoba," tambah Kasat Res Narkoba.
(Tribunbatam.id/Rahma Tika/Alfandi Simamora)