BINTAN TERKINI

Data Terbaru, Sudah 2.205 Karyawan Dirumahkan dan Kena PHK di Bintan, Ini Langkah Pemda

Jumlah karyawan yang dirumahkan dan kena Pemutusan Hubungan Kerja di Bintan bertambah

Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ALFANDI SIMAMORA
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bintan, Indra Hidayat. Indra mengatakan, ada penambahan jumlah karyawan yang dirumahkan dan kena PHK di Bintan 

Mengingat untuk melakukan PHK, perusahaan harus mengikuti aturan Ketenagakerjaan. Diantaranya, wajib memberikan pesangon bagi karyawan yang di PHK.

"Kalau terkait adanya masalah atau perselisihan antara Managemen dan karyaean sampai sekarang belum ada laporan terkait pemberian pesangon atapun gaji terhadap karyawan yang di PHK dan yang dirumahkan," tutupnya. (tribunbatam.id/Alfandi Simamora)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved