BINTAN TERKINI
Data Terbaru, Sudah 2.205 Karyawan Dirumahkan dan Kena PHK di Bintan, Ini Langkah Pemda
Jumlah karyawan yang dirumahkan dan kena Pemutusan Hubungan Kerja di Bintan bertambah
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ALFANDI SIMAMORA
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bintan, Indra Hidayat. Indra mengatakan, ada penambahan jumlah karyawan yang dirumahkan dan kena PHK di Bintan
Mengingat untuk melakukan PHK, perusahaan harus mengikuti aturan Ketenagakerjaan. Diantaranya, wajib memberikan pesangon bagi karyawan yang di PHK.
"Kalau terkait adanya masalah atau perselisihan antara Managemen dan karyaean sampai sekarang belum ada laporan terkait pemberian pesangon atapun gaji terhadap karyawan yang di PHK dan yang dirumahkan," tutupnya. (tribunbatam.id/Alfandi Simamora)