RAMADHAN DI BATAM
Pemko Batam Atur Jam Kerja Pegawai Selama Ramadhan, Tindak lanjut SE Kemenpan-RB
Dalam surat itu, waktu kerja selama 7 jam diatur bagi ASN Pemko Batam terhitung hari Senin sampai Kamis dengan waktu kerja dimulai pukul 8 pagi.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Batam berubah selama Ramadan.
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengeluarkan surat edaran tentang penetapan jam kerja pada bulan Ramadan 1441 Hijriah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam.
Ini menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 51 Tahun 2020.
"Tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1441 Hijriah Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah, bersama ini disampaikan kepada seluruh Pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kota Batam," ujar Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, Jumat (24/4/2020).
Ia mengatakan, pelaksanaan tugas kedinasan pada bulan Ramadhan 1441 Hijriah baik yang dilaksanakan di kantor maupun dilaksanakan di rumah atau tempat tinggal (work from home), sebagaimana Surat Edaran Walikota Bałam Nomor 181 Tahun 2020.
Hal ini berkaitan tentang peningkatan kewaspadaan terhadap risiko penularan infeksi Covid-19 dan Surat Edaran nomor 361 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Surat Edaran Wali kota Batam Nomor 181 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi virus Corona.
Dalam surat itu menyebutkan, waktu kerja selama 7 jam diatur bagi ASN Pemko Batam terhitung hari Senin sampai Kamis dengan waktu kerja dimulai pukul 8 pagi.
Pemberian waktu istirahat diberikan selama 30 menit dimulai pukul 12 siang. Sementara hari Jumat, ASN masuk pukul 08.00 hingga 15.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30 WIB hingga 12.30 WIB.
"Jumlah jam kerja efektif selama bulan Ramadhan 1441 Hijriah minimal 32.50 jam per minggu," ucapnya.
Setiap pimpinan OPD, menurutnya harus melaporkan pelaksanaan jam kerja di bulan Ramadan kepada Wali kota Batam melalui BKPSDM Kota Bałam pada kesempatan pertama.
• Buka Posko Kemanusiaan, Himpunan Melayu Raya Sagulung Ajak Warga Bantu Warga Terdampak Covid-19
• Siap-siap, ODP Yang Ngeyel Bakal Dikarantina di Pabrik Gula Gondang hingga Rumah Angker
Selanjutnya pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai Negeri Sipil dan Non PNS di lingkungan Pemerintah Kota Batam pada masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) agar memperhatikan Surat Edaran Walikota Bałam Nomor 181 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Covid-19.
"Terakhir, protokol pelaksanaan tugas kedinasan di rumah tempat Tinggal (Work From Home) Bagi Aparatur Sipil Negara Terkait Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Kota Batam akan diatur kemudian, sebutnya.
Penyesuaian Jam Kerja BP Batam Selama Ramadan
Menyambut bulan suci Ramadhan 1441H/2020 M, Badan Pengusahaan (BP) Batam melakukan penyesuaian jam kerja selama sebulan penuh.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol Badan Pengusahaan Batam, Dendi Gustinandar.
Sekaligus menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 51 Tahun 2020 perihal Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1441 H bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah, sekaligus sebagai wujud toleransi umat beragama di lingkungan BP Batam.
Penyesuaian jam kerja pada bulan Ramadan 1440 H/2020 M tersebut tertuang di dalam Surat Edaran Nomor 32 Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Kepala Biro SDM dan Organisasi BP Batam.
Surat edaran penyesuaian jam kerja tersebut mencakup unit kerja yang memberlakukan lima hari kerja dan enam hari kerja.
"Untuk unit kerja yang memberlakukan lima hari kerja, hari Senin hingga Kamis dijadwalkan mulai pukul 08.00-15.00, dan hari Jumat mulai pukul 08.00-15.30," ujar Dendi yang disampaikan dalam rilis, Jumat (24/4/2020).
Sedangkan bagi unit kerja yang memberlakukan enam hari kerja, hari Senin hingga Kamis dan Sabtu mulai pukul 08.00-14.00, kemudian hari Jumat mulai pukul 08.00-14.30 WIB.
Khusus kepada unit-unit pelayanan, seperti RSBP Batam, Bandara Internasional Hang Nadim, Direktorat Lalu Lintas Barang dan Penanaman Modal, maupun Badan Usaha Fasilitas dan Lingkungan dapat menyesuaikan jadwal kerja masing-masing sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Informasi mengenai penyesuaian jam kerja di lingkungan BP Batam selama bulan Ramadhan 1441 H/2020 M tersebut diharapkan dapat dimaklumi oleh masyarakat.
"Badan Pengusahaan Batam mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa Ramadhan kepada seluruh kaum muslimin dan muslimat di mana pun berada," kata Dendi.
Safari Ramadan Ditiadakan
Safari Ramadan Wali kota dan Wakil Wali kota Batam ditiadakan. Ini bertujuan untuk menghindari kegiatan yang mengundang kerumuman warga, terlebih saat pandemi virus Corona.
Safari Ramadan menjadi agenda rutin yang dilakukan kepala daerah bersama FKPD setiap tahunnya. Mereka akan mengunjungi sejumlah lokasi. Selain bersilaturahmi dengan warga, mereka juga menyerap aspirasi masyarakat sekaligus memberikan bantuan.
• DAFTAR Harga Sayuran di Pasar Sekupang Batam, Jumat (24/4), Harga Buncis Meroket, Rp 25.000 Sekilo
• Nilai Tukar Rupiah Jumat Pagi Ini Dibuka Melemah Rp 15.525 per Dollar AS
"Safari ramadan kita tiadakan. Kita tidak bisa melakukan kegiatan yang mengundang kerumunan warga," ujar Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, Kamis (23/4/2020).
Diakuinya kondisi ancaman virus Corona di Batam, membuat mereka mengambil sikap. Termasuk meniadakan safari Ramadan.
Kegiatan safari Ramadan, biasanya digelar dengan berkeliling ke sejumlah masjid di Kota Batam.
Biasanya, setiap tahun Wali Kota dan Wakil Wali Kota, bersama pimpinan OPD, akan berkeliling hingga ke hinterland.
Saat berkeliling, mereka akan membagikan bantuan untuk masjid yang dikunjungi. Namun tahun ini, selain tidak safari, bantuan safari sementara ini ditiadakan, karena kondisi keuangan daerah.
"Kami fokuskan anggaran untuk penanganan Covid-19 dulu," katanya lagi.
Ia turut meminta agar masyarakat menggelar ibadah di rumah. Untuk salat di masjid lingkungan masing-masing, diminta hanya dilakukan oleh imam masjid.
"Tadarus bisa di masjid. Tapi harus diatur hanya tiga dan empat orang. Jaraknya juga harus berjauhan. Tadarus itukan gak undang banyak orang," katanya.(TribunBatam.id/Roma Uly Sianturi)