NEWS VIDEO

VIDEO - Polres Bintan Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Mikol

Polres Bintan musnahkan barang bukti ganja dan minuman keras di Mapolres Bintan, Kamis (23/4/2020)

Penulis: Alfandi Simamora |

TRIBUNBATAM.com,BINTAN - Jajaran Polres Bintan musnahkan barang bukti ganja dan minuman keras di Mapolres Bintan, Kamis (23/4/2020)

Pemusnahan barang bukti Narkotika jenis ganja dan minuman keras berbagai jenis merk dan tuak dipimpin langsung Kapolres Bintan AKBP,Bambang Sugihartono dan jajaranya serta Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, diwakili Kasi Pidum Haryo Nogroho SH.

Kapolres Bintan,AKBP Bambang Sugihartono menyampaikan, pemusnahan Narkotika jenis ganja dan minuman keras berbagai jenis merk dan tuak sebagai bentuk keseriusan Polres Bintan menjaga situasi Kamtibmas di wilayah Kabupaten Bintan jelang bulan Suci Ramadhan 1441 H.

"Langkah ini kita lakukan agar situasi Kambtibmas tetap Kondusif, sehingga masyarakat Kabupaten Bintan dalam menjalankan ibadah di bulan yang penuh berkah dan ampunan ini merasa aman dan nyaman,"tuturnya,Kamis (23/4/2020).

Bambang juga menyebutkan, pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis ganja seberat 982,64 gram dan minuman keras berbagai jenis merk dan tuak dari kegiatan operasi Aman Nusa II Seligi 2020, dan monitor Pangan Kabupaten Bintan yang dilaksanakan oleh tim Sat Reskrim Polres Bintan dan kegiatan KKRD selama bulan April tahun 2020.

"Nah untuk barang bukti Narkotika jenis ganja seberat 30,7299 gram sebagai bukti di Penuntut Umum maupun di persidangan Pengadilan Negeri,"ungkapnya.

Pada kesempatan kegiatan yang sama Kapolres Bintan juga mengucapkan selamat menjalankan ibadah puasa bagi masyarakat yang akan menjalankan, dan menghimbau sesuai dengan edaran Bupati Bintan agar menjalankan ibadah selama bulan suci Ramadhan 1441 H.

"Saya juga himbau pada masyarakat tetap di rumah saja, dan ikuti anjuran Pemerintah dan maklumat Kapolri untuk melakukan Physical Distancing untuk selalu menjaga jarak, gunakan masker jika bepergian dan jangan keluar rumah bila tidak ada keperluan dan tidak mudik untuk memutus rantai mencegah penyebaran Covid-19,"ungkapnya.

Bambang juga menambahkan, pmusnahan barang bukti adalah amanah dan diatur dalam undang-undang sebagaimana tertuang dalam Pasal 91 (2) UU nomor 35 tahun 2009 yang wajib dilakukan.

"Nah sedangkan pengungkapan Narkotika jenis ganja tersebut merupakan Bukti Keseriusan Negara khususnya Polres Bintan dalam membrantas dan menindak tegas Peredaran Narkoba, tambah Kasat Res Narkoba,"tutupnya.(als)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved