Cara Refund Biaya Tiket Kereta Api Bandara Soekarno Hatta & Kualanamu, Kembali 100 Persen
Bandara Soekarno Hatta dan Bandara Kualanamu, Medan telah membagikan cara mendapatkan refund tiket kereta api.
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA- Pemerintah telah resmi mengeluarkan kebijakan larangan mudik.
Seiring dengan kebijakan tersebut, sejumlah moda transportasi umum pun dihentikan operasionalnya, termasuk pesawat penumpang.
Lalu bagaimana cara mendapatkan refund / pengembalian biaya tiket kereta api Bandara Soekarno Hatta dan Bandara Kualanamu Medan?
Cara mendapatkan refund tiket kereta api Bandara Soekarno Hatta dan Kualanamu Medan, uang dikembalikan 100 persen.
Seiring dengan berhentikannya semua operasi transportasi darat, laut maupun udara per 24 April 2020, Bandara Soekarno Hatta dan Bandara Kualanamu, Medan telah membagikan cara mendapatkan refund tiket kereta api.
• Kapal Tujuan Batam-Dumai dan Sebaliknya Masih Beroperasi, Cuma Ada Pengurangan Trip Pelayaran
• Malaysia Perpanjang MCO hingga 12 Mei 2020, Yakin Wabah Covid-19 Sudah Terkendali
Kereta Bandara Soekarno-Hatta dan Kualanamu, Medan berhenti beroperasi untuk sementara waktu dari 12 April – 31 Mei 2020.
Bagi penumpang yang sudah memiliki tiket bisa melakukan pengembalian dana tiket ( refund) 100 persen di luar bea pemesanan.

Caranya dengan menyertakan bukti tiket dan bukti transaksi lalu mengirimkannya ke email info@railink.co.id.
PT Railink sebagai penyedia sarana angkutan umum Kereta Api (KA) Bandara menghentikan sementara operasional KA Bandara untuk antisipasi penyebaran COVID-19.
“Hal ini sebagai antisipasi penyebaran COVID-19 dan mendukung penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta,” ungkap Plt Direktur Utama PT Railink, Mukti Jauhari dalam rilis resmi PT Railink yang diterima Kompas.com, Kamis (9/4/2020).
Jadwal perjalanan yang terdampak dari adanya penghentian sementara KA Bandara ini adalah sebagai berikut:
KA Bandara Soekarno-Hatta:
- 1-18 Maret 2020, 70 perjalanan
- 19-22 Maret 2020, 46 perjalanan
- 23-29 Maret, 20 perjalanan
- 30 Maret – 09 April 2020, 10 perjalanan
- 10 – 11 April 2020, 4 perjalanan
- 12 April – 31 Mei 2020, Berhenti sementara
KA Bandara Kualanamu, Medan:
- 1 - 18 Maret 2020, 50 Perjalanan
- 19 – 22 Maret 2020, 32 Perjalanan
- 23 - 29 Maret 2020, 16 Perjalanan
- 30 Maret – 09 April 2020, 12 Perjalanan
- 12 April – 31 Mei 2020, Berhenti sementara
“PT Railink akan terus memantau perkembangan situasi dan akan melakukan langkah antisipasi yang diperlukan untuk memulai kembali layanan KA Bandara nantinya saat situasi mulai membaik,” tutup Mukti.
Sebelumnya, PT Railink telah melakukan berbagai langkah lain untuk mengurangi potensi penyebaran pandemi corona di lingkungan KA Bandara.
Beberapa di antaranya adalah dengan penerapan kebijakan physical distancing, pembersihan kereta dan stasiun secara rutin, penyemprotan cairan disinfektan, penyediaan hand sanitizer, pembagian masker, pengukuran suhu tubuh penumpang.
Selain itu, penumpang juga diwajibkan untuk menggunakan masker saat menggunakan layanan KA Bandara baik di area stasiun mau pun di dalam KA Bandara.

Daftar 34 Bandara yang Berhenti Beroperasi
Daftar 34 bandara yang berhenti beroperasi dan dilarang angkut penumpang hingga 1 Juni 2020.
Mulai hari ini Kamis 24 April 2020, pemerintah resmi melarang pesawat komersial untuk mengangkut penumpang.
Keputusan ini diambil menyusul larangan mudik yang telah dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo.
Seluruh bandara PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II menghentikan sementara penerbangan penumpang untuk periode 24 April-1 Juni 2020 untuk Pencegahan Penyebaran COVID-19.
• TODAY, Batams Hang Nadim Airport Officially Stops Commercial Flights, Porters Get Laid Off
• Married Couples in Batam Have Drastically Decreased, Postpone and Wait For Covid-19 To End
Seperti dikutip dari siaran pers yang diterima Kompas.com, Tak hanya AP II, PT Angkasa Pura I (Persero) juga menghentikan sementara layanan terhadap penerbangan komersial penumpang pada 15 bandara kelolaannya. Kebijakan ini berlaku mulai Jumat 24 April 2020 hingga 1 Juni 2020.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Masyarakat yang sudah memiliki tiket dengan jadwal penerbangan pada periode tersebut diimbau agar menghubungi pihak maskapai untuk melakukan refund atau reschedule.
Berikut daftar bandara yang menangguhkan penerbangan penumpang:
PT Angkasa Pura I:
- Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali
- Bandara Juanda di Surabaya
- Bandara Sultan Hasanuddin di Makassar
- Bandara SAMS Sepinggan di Balikpapan
- Bandara Jenderal Ahmad Yani di Semarang
- Bandara Sam Ratulangi di Manado
- Bandara El Tari di Kupang
- Bandara Pattimura di Ambon
- Bandara Adi Soemarmo di Solo
- Bandara Internasional Lombok di Praya
- Bandara Frans Kaisiepo di Biak Papua
- Bandara Internasional Yogyakarta
- Bandara Sentani di Papua
- Bandara Adi Sutjipto di Yogyakarta
- Bandara Syamsudin Noor di Banjarmasin

PT Angkasa Pura II:
- Soekarno-Hatta (Tangerang)
- Halim Perdanakusuma (Jakarta)
- Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang)
- Kualanamu (Deli Serdang)
- Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru)
- Silangit (Tapanuli Utara)
- Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang)
- Supadio (Pontianak)
- Bandar Udara Banyuwangi (Banyuwangi)
- Radin Inten II (Lampung)
- Husein Sastranegara (Bandung)
- Depati Amir (Pangkalpinang)
- Sultan Thaha (Jambi)
- HAS Hanandjoeddin (Belitung)
- Tjilik Riwut (Palangkaraya)
- Kertajati (Majalengka)
- Fatmawati Soekarno (Bengkulu)
- Sultan Iskandar Muda (Aceh)
- Minangkabau (Padang)

Pesawat Dilarang Angkut Penumpang per 24 April 2020
MULAI HARI INI tak ada pesawat komersil yang akan beroperasi, seluruhnya dilarang angkut penumpang hingga 1 Juni 2020.
Pemerinah Indonesia akhirnya mengambil langkah tegas sebagai tindak lanjut larangan mudik lebaran.
Seluruh moda transportasi umum darat hingga udara dilarang beroperasi mulai hari ini, Jumat (24/4/2020).
Pemerintah memutuskan melarang masyarakat untuk mudik ke kampung halamannya mulai 24 April 2020 pukul 00.00 WIB.
Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto mengatakan, kebijakan tersebut juga berlaku bagi moda transportasi udara.
“Larangan melakukan perjalanan di dalam negeri maupun ke dalam negeri, baik dengan menggunakan transportasi umum maupun transportasi pribadi (pesawat carter) mulai 24 April sampai 1 Juni 2020,” ujar Novie saat teleconference dengan wartawan, Kamis (23/4/2020).
Novie menambahkan, aturan ini berlaku secara menyeluruh.
Artinya, aturan ini diterapkan tidak hanya di wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) saja.
“Aturan ini dikecualikan bagi pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu/wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional,” kata Novie.
Selain itu, pengecualian juga untuk operasional penerbangan khusus repatriasi pemulangan WNI maupun WNA. Lalu, Operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat.
Kemudian, untuk operasional angkutan kargo (kargo penting dan esensial).
Pesawat konfigurasi penumpang dapat digunakan untuk mengangkut kargo di dalam kabin penumpang (passenger / cabin compartement) khusus untuk pengangkutan kebutuhan medis, kesehatan, sanitasi serta pangan.
“Operasional lainnya dengan seizin dari menteri dalam rangka mendukung percepatan penanganan Covid-19,” ucap dia.
Kendati begitu, Novie memastikan pelayanan navigasi penerbangan tetap dilaksanakan seperti biasa.
Lalu, pelayanan bandar udara tetap beroperasi seperti biasa sebagai antisipasi apabila dibutuhkan untuk mengangkut cargo.
“Untuk otoritas bandara agar selalu mengawasi dan koordinasi baik dengan steakholder terkait maupun dengan Bandara di wilayah pengawasannya terhadap kegiatan pelarangan mudik,” kata Novie. (Kompas.com/ Syifa Nuri Khairunnisa) (Kompas.com/ Akhdi Martin Pratama)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Refund Kereta Bandara Soekarno-Hatta dan Kualanamu, Dana Dikembalikan 100 Persen". dan "Mudik Dilarang, Ini Daftar 34 Bandara di Indonesia yang Hentikan Penerbangan Penumpang. juga di Kompas.com dengan judul "Pesawat Komersil Dilarang Angkut Penumpang Mulai 24 April sampai 1 Juni 2020".