RAMADHAN 2020

Dosa Besar Berhubungan Suami Istri di Siang Hari saat Berpuasa, Ini Hukumannya yang Harus Dibayar

Maka dari itu butuh pemahaman lebih untuk memaknai hal tersebut, sehingga momen Ramadhan 2020 dapat dijalani dengan baik.

Editor: Eko Setiawan
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Selamat Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan 1441 H Tahun 2020 

TRIBUNBATAM.id -Melakukan Hubungan suami istri di saat ibadah puasa tentunya sangat dilarang dan membuat batal ibadah puasa.

Namun hukuman yang diberikan sangatlah berat.

Jangan coba-coba melakukan hal tersebut jika kamu tidak sanggup melakukan hukumannya.

Beberapa hal bisa membuat batal puasa saat Ramadhan.

Maka dari itu butuh pemahaman lebih untuk memaknai hal tersebut, sehingga momen Ramadhan 2020 dapat dijalani dengan baik.

Termasuk pemahaman soal air mani seseorang yang keluar di saat menjalankan puasa.

Tentu saja hal tersebut membatalkan puasa, namun apabila dilalui dengan proses persenggamaan (hubungan seksual).

Terlebih dengan usaha sendiri, atau yang disebut masturbasi, kedua hal tersebut apabila dilakukan saat siang hari di bulan Ramadhan tentu akan membatalkan puasa.

Seseorang tersebut dapat melanjutkan puasa dengan syarat yakni mandi junub (mandi besar) untuk membersihkan diri.

Ketua Prodi Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir IAIN Surakarta, Tsalis Muttaqin, Lc, M.S.I, memberikan penjelasannya

Hal tersebut disampaikan Tsalis Muttaqin dalam video Tribunnews berjudul TANYA USTAZ: Apakah Mimpi Basah Membatalkan Puasa? yang diunggah pada 20 April 2020 lalu.

Tsalis Muttaqin menjelaskan soal suami istri yang telanjur tidak mandi besar ketika imsak tiba setelah berhubungan badan karena ketiduran.

"Apakah batal puasanya?" ujarnya.

Ia menuturkan, berdasarkan mazhab Imam Syafi'i, hal tersebut tidaklah batal.

Karena hubungan suami istri dilakukan malam hari saat tidak melaksanakan puasa.

Meski begitu, keduanya wajib mandi besar dan kemudian melaksanakan salat Subuh.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved