MV Asia Indah Bawa Pulang 32 Mahasiswa dari Tanjungpinang, Polres Anambas Periksa 6 Saksi
Enam orang saksi dipanggil oleh penyidik Reskrim Polres Kepulauan Anambas terkait pelayaran MV Asia Indah yang membawa 32 mahasiswa dari Tanjungpinang
TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Enam orang saksi dipanggil oleh penyidik Reskrim Polres Kepulauan Anambas terkait pelayaran MV Asia Indah yang membawa 32 mahasiswa dari Tanjungpinang ke Tarempa, Kecamatan Siantan.
Berawal dari mengantarkan pasien dari Letung, Kecamatan Jemaja, kapal MV Asia Indah tiba di Tanjungpinang pada Sabtu subuh sekitar pukul 04.00 Wib.
Kapal MV Asia Indah tersebut dalam status cater oleh Pemerintah Daerah Kepulauan Anambas.
Karena kejadian tersebut, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Tarempa memberikan keterangan ke Reskrim Polres Anambas.
"Enam orang saksi sudah selesai kemarin kita periksa, dan kemarin Kamis (23/4) kita juga sudah layangkan surat pemanggilan terhadap Kepala Syahbandar di Tarempa, kita panggil Wakilnya karena dia lebih tahu banyak perizinan kapal di Anambas, sebab Kepala Syahbandara yang saya tahu masih baru di sini," ujar Kasat Reskrim Polres Anambas Iptu Julius Silaen kepada wartawan, Minggu (26/4/2020).
Pemanggilan terhadap Syahbandar ini untuk mengetahui sistim dan mekanisme penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
Pihaknya akan meminta penjelasan tentang tata cara penerbitan izin berlayar dan lain-lainnya.
“Makanya kita lakukan pemeriksaan terhadap kepala Syahbandar Tarempa. Semacam Sistem Operasional Prosedure atau SOP lah,” jelasnya.
Ia mengatakan kemungkinan pemeriksan akan dilakukan minggu depan
“Suratnya sudah kita buat. Kita akan panggil minggu depan karena pihak Syahbandar yang akan dimintai keterangan sedang tidak berada di tempat," ungkapnya.(Tribunbatam.id/Rahma Tika)