Menkumham Yasonna Laoly Digugat, Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Napi Dinilai Meresahkan

Kebijakan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membebaskan ratusan ribu narapidana (napi) dan anak melalui program asimilasi dan integrasi menuai gugat

TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly 

Untuk sementara, pihak penggugat baru mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Surakarta meski memang peraturan ini untuk diterapkan di seluruh lapas dan rutan di Indonesia.

Boyamin meyakini bila gugatannya ini dikabulkan, secara otomatis akan berlaku di seluruh Indonesia.

"Karena gugatan di Solo, maka fokus yang Solo. Toh kalau dikabulkan, otomatis akan berlaku di seluruh Indonesia," ujar Boyamin.

Sebelumnya, Menkumham Yasonna Looly dengan Permenkumham Nomor 20 Tahun 2020 dan Keputusan Menkumham Nomor 19.PK.01.04 Tahun 2020, mengeluarkan kebijakan membebaskan bersyarat terhadap ratusan ribu narapidana dan anak dari sejumlah lapas di Indonesia, melalui proses asimilasi dan integrasi.

Yasonna beralasan pembebasan kepada ratusan ribu narapidana dan anak dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona di dalam lapas dan rutan, khususnya yang kelebihan kapasitas.

Hingga Senin, 20 April 2020 pukul 07.00 WIB, sudah sebanyak 38.882 narapidana dan anak yang dibebaskan.

Sebanyak 36.641 narapidana dibebaskan melalui mekanisme asimilasi, sisanya sebanyak 2.181 melalui integrasi.

Semula, Yasonna selaku Menkumham menargetkan sekitar 30.000 hingga 35.000 narapidana dan anak dapat ke luar dan bebas melalui program asimilasi dan integrasi.

Namun, hingga kini Kemenkumham belum dapat memastikan sampai kapan pembebasan para narapidana dan anak akan dihentikan.(tribun network/ilh/coz)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Program Asimilasi dan Integrasi Dinilai Meresahkan Masyarakat, Yasonna Laoly Digugat ke Pengadilan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved