Mulai Hari Ini PSBB Surabaya, Sidoarjo dan Gresik Diberlakukan, Ketahui Aturan Lengkapnya!
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Surabaya, Sidoarjo dan Gresik mulai hari ini Selasa 28 April 2020 mulai diberlakukan.
Dalam pembatasan itu diatur operasional kendaraan umum hanya boleh memuat 50 persen dari total kapasitas kursi.
Sementara ojek daring (online) hanya boleh mengangkut barang.
Dalam aturan yang dikeluarkan Pemkot Surabaya, Pemkab Gresik, dan Sidoarjo, melalui peraturan wali kota dan bupati, akan diberlakukan jam malam di tiga wilayah itu.
Jam malam mulai berlaku pukul 21.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB.
Sanksi Pergub Jatim mengatur sanksi kepada masyarakat yang tak mematuhi PSBB.
Beberapa sanksi administrasi yang diatur dalam pergub tersebut, yakni teguran lisan, teguran tertulis, tindakan pemerintah bertujuan menghentikan pelanggaran, dan pencabutan izin sesuai dengan kewenangan.
Setiap pengendara kendaraan bermotor yang melanggar sejumlah aturan dalam pergub itu bisa dikenakan sanksi administrasi.
"Selain penerapan sanksi administrasi sebagai dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan Pasal 30, penegak hukum dapat menerapkan kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Pasal 31 pergub itu.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hari Ini PSBB Surabaya, Gresik dan Sidoarjo Mulai Diterapkan, Jam Malam Pukul 21.00 Hingga 04.00 WIB