BATAM TERKINI

5 Remaja Curi Ikan Cupang Diminta Hormat Bendera, Menangis Saat Dinasihati Anggota Polsek Sekupang

Bhabinkamtibmas Tiban Lama, Polsek Sekupang tampak memberikan nasihat kepada 5 remaja itu. Orang tua 5 remaja juga datang ke Mapolsek Sekupang.

TribunBatam.id/Bereslumbantobing
Lima remaja dijemur dan hormat bendera di Mapolsek Sekupang, Rabu (29/4/2020). Mereka menjalani hukuman karena kedapatan mencuri ikan cupang milik warga. 

TRIBUNBATAM.id/BATAM - Tidak hanya disuruh berjalan jongkok ke Mapolsek Sekupang. Lima remaja yang diketahui mencuri ikan cupang milik warga di kawasan Tiban Kampung, Sekupang, Kota Batam, Provinsi Kepri juga diminta untuk hormat bendera merah putih.

Cuaca cukup terik ketika itu, harus mereka rasakan dengan harapan mereka menyesali perbuatannya.

Pantauan TribunBatam,id, orang tua kelima remaja itu mendatangi Mapolsek Sekupang.

Bhabinkamtibmas Tiban Lama, Polsek Sekupang, Bripka Ds Panggabean pun tampak memberikan nasihat kepada 5 remaja itu.

Beberapa di antara mereka menangis saat diberi nasihat.

Tak hanya anggota Polsek Sekupang, orang tua mereka juga turut memarahi kelima remaja itu.

Jalan Jongkok ke Mapolsek Sekupang

Lima anak remaja terlihat berjalan jongkok ke kantor Mapolsek Sekupang, Kota Batam, Rabu (29/4/2020).

Bukan tanpa alasan, mereka tertangkap mencuri ikan laga atau yang biasa dikenal dengan ikan Cupang di kawasan Tiban Kampung.

Pantauan TribunBatam.id, lima remaja itu berjajar berjalan jongkok dari pintu gerbang menuju ruangan Mapolsek Sekupang.

Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Patam Lestari Polsek Sekupang, Bripka Haris terlihat memberi nasihat kepada 5 remaja itu, setelah turun dari mobil.

"Makanya jangan mencuri, tahu rasa kan sekarang disuruh jalan jongkok," sebut Haris kepada 5 anak remaja itu.

Atas perbuatan lima remaja itu, mereka tidak diproses hukum. Selain diberi nasihat, orang tua kelima remaja itu diminta datang ke Mapolsek Sekupang.

“Orang tuanya kami panggil untuk datang ke Polsek. Sudah mau jalan kesini kabarnya. Ini kami lakukan dengan harapan agar remaja ini jera dan tidak mengulangi perbuatannya," ucapnya.

Motor Milik Pedagang di Sagulung Batam Diduga Raib Dicuri, Terpaksa Pulang ke Rumah Pakai Ojek

Pasar Ali di Suriah Terbakar Akibat Serangan Truk Bermuatan Bom, 42 Orang Dikabarkan Tewas

Anak di Bawah Umur Bobol Sekolah di Batam

Demi mencari modal untuk jalan-jalan, tersangka M (16) anak di bawah umur itu kini harus mendekam di sel tahanan Polsek Sekupang.

Meski usianya masih kategori anak, namun M berhasil membobol ruang Tata Usaha (TU) Sekolah Dasar (SD) 02 Tiban Indah dan berhasil mengangkut 1 unit infokus dan 6 unit tablet beserta tas.

Hal itu terungkap saat Kepolisian Sektor Sekupang menggelar ekspose pelaku tindak pidana pencurian di Mapolsek, Rabu (15/1/2020).

Dalam keterangannya, Kapolsek Sekupang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ulil Rahim mengatakan bahwa pelaku M merupakan seorang warga Belakang Padang. Saat itu dia tinggal di rumah kerabatnya tak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Jadi pada tanggal 12 Januari 2020, M memasuki sekolah dan membobol ruang TU, lalu kemudian dia berhasil membawa barang-barang berharga dari dalam ruang TU," kata Ulil.

Ia melanjutkan, meski masih di bawah umur, untuk menghilangkan jejaknya M memotong kabel CCTv, namun tidak mengambil rekamannya.

"Atas kehilangan itu, tidak lama kemudian kita mendapat laporan. Dan dari petunjuk CCTv kita pun berhasil mengenali tersangka dan esok harinya langsung kita amankan," ujarnya.

Akibat perbuatannya, M dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana kurungan penjara minimal 7 tahun.

Residivis Maling di Sekupang Diringkus Polisi

Spesialis pencuri barang siang hari alias maling di Tiban, Sekupang, Batam akhirnya dibekuk Polsek Sekupang.

Dari dua orang tersangka, satu diantaranya berhasil diamankan, yakni B Sianipar. Sementara satu lainnya ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan.

Hal itu dikatakan Kapolsek Sekupang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ulil Rahim saat menggelar ekspose di Mapolsek Sekupang, Rabu (15/1/2020).

Ia mengatakan, kedua tersangka itu telah melakukan pencurian sebanyak dua kali di wilayah sekupang.

Yakni TKP pertama pada tanggal 2 Januari di perumahan Tiban BTN.

Tersangka ini berhasil mengambil TV, pada saat itu pemilik rumah tengah tidur di rumah.

Sementara TKP kedua di komplek Perumahan Tiban Mutiara pada tanggal 5 Januari lalu.

Dari situ tersangka berhasil mengambil 4 unit ban pelek mobil.

Adapun modus mereka ini, kata Kapolsek, tersangka berkeliling komplek perumahan yang dianggap mereka aman untuk melancarkan aksinya.

Menariknya, tersangka tersebut menggunakan mobil rental untuk mengangkut hasil barang curian.

"Jadi mereka rental mobil, dan mobil itu digunakan untuk mengangkut barang yang dicuri," terang Ulil.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 dengan ancaman pidana kurungan penjara minimal 7 tahun.(Tribunbatam.id/Bereslumbantobing)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved