VIRUS CORONA DI MALAYSIA
Bagikan Sembako Saat Lockdown, Wakil Menteri Kesehatan Malaysia Didenda Rp 3,5 Juta
Kabar mengejutkan datang dari Wakil Menteri Kesehatan Malaysia Datuk Dr Noor Azmi Ghazali, di tengah masa lockdwon. Ia didenda RM 1.000 (Rp 3.5 juta).
TRIBUNBATAM.id, KUALA LUMPUR - Malaysia adalah salah satu negara yang memberlakukan lockdown untuk memutuskan rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19.
Kabar mengejutkan datang dari Wakil Menteri Kesehatan Malaysia Datuk Dr Noor Azmi Ghazali, di tengah masa lockdwon tersebut.
Ia dijatuhi hukuman denda maksimal RM 1.000 (Rp 3.5 juta) atau setara dengan satu bulan penjara.
Denda itu dijatuhkan oleh hakim pengadilan pada Selasa (28/4/2020) siang.
Dr Noor Azmi terbukti dan bersalah karena telah melanggar Perintah Kontrol Gerakan (lockdown) dengan menghadiri jamuan makan dua minggu lalu.
Hakim Norhidayati Mohammad Nasroh juga menjatuhkan hukuman denda yang sama kepada 15 orang lainnya setelah mengaku bersalah atas tuduhan mereka yang dibacakan secara bersamaan.
• Kementerian Kesehatan Malaysia Catat 71,22 Persen Kasus Baru Covid-19 Datang dari Indonesia
Melansir dari Bernama, Selasa (28/4/2020) Ghazali diketahui melakukan kunjungan kerja dikawasan Hulu Perak Malaysia.
Selesai melakukan kunjungan kerjanya, para rombongan singgah ke Maahad Tahfiz Quran Lid Dakwah Wal Imamah untuk membagikan sembako ke penduduk desa.
Kemudian rombongan menikmati jamuan makan malam disebuah aula sekitar pukul 18:00 dan 19:00 waktu setempat pada 17 April 2020 lalu.
Foto-foto Dr Noor Azmi dan para rombongan yang sedang menikmati jamuan makan menjadi viral di media sosial Malaysia sehari setelahnya.
Setalah viral, otiritas Malaysia menuduh mereka telah melanggar pasal 6 Tentang Peraturan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Tahun 2020.
Kemudian mereka dijatuhi hukuman berdasarkan pasal 11 ayat 1 dari peraturan yang sama yang dibacakan dengan pasal 34 dari KUHP yang memberikan hukuman maksimum RM1 ,000 atau penjara enam bulan atau keduanya, jika terbukti bersalah.
"Mengingat tujuan dari mereka bukan untuk tujuan tidak penting tetapi untuk kebaikan membantu masyarakat yang menghadapi COVID-19,” ungkap hakim Norhidayati.
"Namun, saya nyatakan tujuan dari mereka berkumpul seperti itu tidak ada pengecualian karena mereka dapat menimbulkan risiko serius terhadap wabah," katanya.
Wakil jaksa penuntut umum, Datuk Azhar Mokhtar meminta pengadilan untuk menjatuhkan denda pada semua terdakwa berdasarkan fakta-fakta dari kasus ini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/wakil-menteri-kesehatan-malaysia-datuk-dr-noor-azmi-ghazali.jpg)