HIKMAH RAMADHAN

Puasa dan Hak Dhuafa 

Seorang bendahara yang baik tidak akan pernah membelanjakan harta yang dipegangnya kecuali menurut ketentuan atau perintah dari pemiliknya.

ISTIMEWA
Effendy Asmawi Alhajj 

“Ambillah zakat dari sebahagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu menjadi ketentraman bagi jiwa mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”…(QS 9: 103). 

TRIBUNBATAM.id - Dalam tafsir ar-Razi secara analogis diterangkan bahwa sesungguhnya orang-orang miskin adalah tanggungan Allah, sedangkan orang-orang kaya adalah bendahara-bendahara Allah, karena harta kekayaan yang ada di tangan mereka pada hakikatnya adalah milik Allah. 

Karena itu sesuatu yang sangat wajar sekali jikalau Sang Pemilik (Allah) memerintahkan kepada bendahara-Nya. 

Keluarkan sebahagian dari harta yang ada di almarimu untuk para tanggungan-Ku yang membutuhkan.” 

Substansi ajaran di atas sesuai dengan firman Allah:…”nafkahkanlah sebahagian dari harta yang Allah jadikan kamu sebagai pengurusnya”…(QS 57: 7). 

Terang sekali bahwa pemilik mutlak harta bukan manusia melainkan Allah Taála.

Manusia dalam hal ini tidak lebih dari sekadar pengurus harta itu. Manusia adalah bendahara Allah. 

Seorang bendahara yang baik tidak akan pernah membelanjakan harta yang dipegangnya kecuali menurut ketentuan atau perintah dari pemiliknya. 

Dan seluruh ketentuan yang terkait dengan harta itu pasti diketahui oleh semua pemiliknya. 

…”pada harta-harta mereka (para bendaharawan Allah) ada hak (ketentuan) bagi orang miskin yang tidak mendapat bagian (tidak meminta)”…(QS. 51: 19). 

Dari sini zakat dipandang sebagai salah satu “haqqun ma’lum” atau hak-hak yang telah ditentukan Allah. 

Puasa, mendidik kita untuk memahami situasi dan hak setiap orang serta memperkenalkan suatu sikap tentang nilai pribadi sesuai keadaan masing-masing. 

Dalam silabus Ramadhan, hak kaum dhuafa terhadap zakat mempunyai kedudukan yang sangat kokoh.

Allah Taála menegaskan, “ambillah zakat dari sebahagian harta mereka…”(QS. 9:103). 

Diksi “ambillah” dan bukan “mintalah” misalnya menunjukkan betapa kuatnya posisi hak “kepemilikan” kaum  dhuafa terhadap sebahagian harta pada orang-orang mampu. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved