Divonis Mati Karena Kasus Sabu-sabu 118 Kilo di Bintan, Tiga Terdakwa Pilih Pikir-pikir

Tiga terdakwa kasus sabu-sabu 118 kilo pilih pikir-pikir setelah dijatuhi pidana mati oleh hakim PN Tanjungpinang, Senin (27/4) lalu

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ISTIMEWA
Foto tiga terdakwa kasus narkotika saat Majelis Hakim PN Tanjungpinang membacakan amar putusan dengan menjatuhkan pidana mati atas kasus sabu-sabu 118 Kg di Bintan. 

TRIBUNBINTAN.com, BINTAN - Tiga terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 118 Kilogram, dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Persidangan berlangsung Senin (27/4/2020) lalu. Antara para terdakwa, majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan panitera tak berada dalam satu ruangan yang sama.

Persidangan dilangsungkan secara online lewat aplikasi Skype. Adapun ketiga terdakwa adalah Syahrul Bin Tue, Zaihiddir alias Kam Bin Ajis, dan Ahmad Jufri Bin Zainuddin dengan tuntutan pidana mati.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang telah membacakan amar putusan dengan menjatuhkan pidana mati kepada masing-masing terdakwa dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat lebih kurang 118 Kg.

Barang bukti narkotika dan instrumen kejahatan narkotika dirampas untuk dimusnahkan. Sementara barang bukti berupa sarana angkutan berupa 2 buah mobil (Kijang LGX dan Fortuner) dirampas untuk negara.

 Suami Istri Warga Batam Terjebak di Bandara Juanda, Padahal Anaknya Berusia 10 Bulan di Batam

Atas putusan tersebut para terdakwa menyatakan pikir-pikir dan penuntut umum menyatakan pikir-pikir.

Persidangan dilaksanakan secara video conference melalui aplikasi skype yang mana para terdakwa tetap berada di dalam Rutan TPI dan JPU tetap berada di kantor Kejari Bintan.

Sehingga pengunjung sidang tidak terlalu ramai hanya dihadiri oleh beberapa pegawai dan staf Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Persidangan dapat berjalan dengan aman dan lancar.

Kasipidum Kejari Bintan Haryo Nugraho sebelumnya menuturkan, tiga warga Bintan terdakwa narkoba sabu-sabu seberat 118 Kilogram (Kg) terancam hukuman mati.

"Ancaman hukuman mati itu merujuk pada dakwaan Jaksa Penuntut Umum," terang Haryo Nugraho.

Haryo juga menuturkan, dalam sidang Jaksa penuntut Umum menjerat ke tiga terdakwa dengan dakwaan Primer melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2)/UU RI No.35 Tahun 2009/Tentang Narkotika.

Selanjutnya, dakwaan Subsider melanggar pasal 113 ayat (2) /Jo Pasal 132 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ketiga terdakwa merupakan kasus peredaran narkotika yang diamankan Polres Bintan pada 30 Agustus 2019 lalu,"ungkapnya.

Perlu diketahui bahwa kasus pengungkapan 118 kilogram sabu yang menjerat tiga orang tersangka ini, polisi mengamankan 3 buah koper berisi 99 paket besar sabu yang terbungkus plastik aluminium foil.

Selanjutnya, polisi juga mengamankan 3 paket besar sabu di dalam mesin cuci serta 1 paket sedang sabu di dalam plastik bening.

Polisi juga menemukan 17 paket besar sabu yang terbungkus plastik aluminium foil di dalam box bagian lantai belakang mobil Toyota Kijang LGX BP 1126 TA yang sudah dimodifikasi.

Setelah semua barang bukti dikumpulkan total berat dari 119 paket besar sabu yang berhasil diungkap yang dimiliki ke tiga terdakwa seberat 118,521 Kg.(tribunbatam.id/Alfandi Simamora)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved