Jumat, 10 April 2026

Hari Ini Batas Akhir Lapor SPT, Bila Harus Bayar Denda

Hari ini Kamis (30/4/2020) merupakan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2019.

djponline.pajak.go.id
Cara Mudah isi SPT Tahunan: Aktifkan EFIN lewat Aplikasi OnlinePajak, Batas Pelaporan SPT Tahunan 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Hari ini Kamis (30/4/2020) merupakan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2019.

Lantas bagaimana bila telat melaporkan SPT?

Pelaporan SPT Tahunan merupakan keharusan bagi wajib pajak badan maupun orang pribadi. Biasanya, batas waktu pelaporan pajak jatuh tempo di akhir Maret.

Namun otoritas perpajakan memutuskan untuk memperpanjang masa jatuh tempo hingga hari ini akibat pandemik virus corona (Covid-19).

Untuk diketahui, berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2009 (UU Ketentuan Umum Perpajakan) SPT adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Dengan demikian, SPT Tahunan merupakan sarana bagi wajib pajak untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan kewajiban perpajakannya.

Perlu diketahui, beleid tersebut juga menjelaskan beberapa risikodan kerugian jika wajib pajak tak menyampaikan SPT sesuai tenggat waktu.

Denda
Pada pasal 7 UU Nomor 16 Tahun 2009 dijelaskan, bagi wajib pajak orang pribadi, penyampaian SPT dilakukan paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak. Sedangkan bagi wajib pajak badan adalah empat bulan setelah akhir tahun pajak.

Apabila SPT tidak disampaikan sesuai dengan masa jatuh tempo, maka akan dikenai sanksi sebesar Rp 100.000 untuk SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi dan Rp 1 juta untuk SPT Tahunan wajib pajak badan.

Sanksi Bunga
Di pasal 8 dijelaskan, jika SPT Tahunan telah dilaporkan, namun wajib pajak melakukan koreksi dengan keinginan sendiri dan mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, maka dikenai sanksi berupa bunga sebesar 2 persen per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar.

Bunga tersebut dihitung sejak saat penyampaian SPT berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh satu bulan.

Selain itu, bila wajib pajak diperiksa tapi belum dilakukan tindakan penyidikan wajib pajak dikenakan denda sebesar 150 persen (seratus lima puluh persen) dari jumlah pajak yang kurang dibayar sesuai aturan yang berlaku.

Selain itu di pasal 9 dikatakan bila pelaporan SPT Tahunan terdapat kekurangan pembayaran pajak yang terutang, maka harus dibayar lunas sebelum SPT disampaikan dan jatuh tempo masa penyampaian SPT.

Bila pembayaran atau penyetoran pajak yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 persen (dua persen) per bulan yang dihitung mulai dari berakhirnya batas waktu penyampaian sampai dengan tanggal pembayaran.

Sanksi Pidana
Sanksi pidana diberikan bila wajib pajak terbukti tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tapi isinya tidak benar atau tak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga menimbulkan kerugian pendapatan negara.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved