KARIMUN TERKINI

KSOP Karimun Minta Operator Kapal di Malaysia Tak Layani Warga Ber-KTP Dumai, Ini Tujuannya

KSOP Kelas I Tanjungbalai Karimun mengambil sejumlah kebijakan pasca ditutupnya rute kapal menuju Dumai, Provinsi Riau

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ELHADIF PUTRA
Kapal feri rute domestik bersandar di pelabuhan Tanjungbalai Karimun, beberapa waktu lalu. Wali kota Dumai mengeluarkan surat edaran menutup pelayaran domestik tujuan ke Dumai per 1 Mei 2020 

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjungbalai Karimun mengambil sejumlah kebijakan pasca ditutupnya rute kapal menuju Dumai, Provinsi Riau.

Diantaranya adalah meminta kepada operator kapal feri Kukup Malaysia agar hanya membawa penumpang yang berasal dari daerah yang tidak ditutup akses tujuannya.

Kabid Lala KSOP Kelas I Tanjungbalai Karimun, Marganda mengatakan pihaknya menyarankan agar operator kapal dari luar negeri melihat kartu identitas calon penumpang yang ingin membeli tiket.

"Karena ini kita juga sarankan ke pengelola kapal Kukup untuk KTP Dumai dan Sumatera jangan diterima dulu. Kecuali Karimun, Selat Panjang atau Tanjung Samak," kata Marganda, Kamis (30/4/2020).

Kebijakan ini terpaksa diambil agar tidak terjadi penumpukan warga asal Dumai ataupun Pulau Sumatera di Karimun.

Untuk Kamis (30/4/2020), kapal feri dari Batam-Karimun-Selat Panjang-Bengkalis-Dumai masih jalan. Dimana sebanyak lima penumpang dari Karimun tujuan Dumai masih diberangkatkan.

Namun pertanggal 1 Mei 2020, rute kapal tersebut hanya akan berlayar sampai Bengkalis saja. Pasalnya Walikota Dumai mengeluarkan surat edaran menutup pelayaran domestik.

"Ke Dumainya tidak lanjut. Hanya sampai Bengkalis," ujar Marganda.

Diketahui sebelum surat edaran dari Pemerintah Kota Dumai dikeluarkan, sebanyak dua kapal feri, yakni Dumai Ekspress dan Batam Jet dari Batam-Karimun-Dumai, berangkat setiap harinya.

Tanggapan KSOP

Pemerintah Kota Dumai, Provinsi Riau melarang kapal penumpang domestik untuk beroperasi.

Hal tersebut disampaikan melalui surat edaran yang ditandatangani Walikota Dumai Zulkifli AS pada tanggal 29 April 2020.

Adapun surat edaran itu mengenai penutupan angkutan domestik di pelabuhan penumpang Sri Junjung Kota Dumai.

Dimana kapal feri rute domestik diminta tidak beroperasi di Pelabuhan Kota Dumai sejak tanggal 1 Mei 2020 hingga waktu yang belum ditentukan.

Dengan adanya surat edaran tersebut, maka kapal feri dari Kabupaten Karimun atau Kabupaten/kota di Kepri yang memiliki rute ke Dumai tidak akan beroperasi sementara waktu.

"Ada surat dari Walikota Dumai tidak menerima kapal," kata Kabid Lala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjungbalai Karimun, Marganda, Kamis (30/4/2020).

Di dalam surat tersebut Walikota Dumai menyertakan sejumlah aturan yang dijadikan dasar menutup pelayaran domestik.

Dimana seluruh aturan yang disampaikan bertujuan mempercepat penanggulangan covid-19.

Hanya saja Marganda menyayangkan keputusan dari Pemerintah Kota Dumai. Menurutnya, sebagaimana aturan Menteri Perhubungan daerah yang dapat menutup akses transportasi hanyalah daerah yang telah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Hanya mereka belum PSBB. Tidak tau alasan mereka apa. Jika itu terjadi di Karimun maka kita pasti akan berikan masukan kepada bupati. Aturan terbaru mengatakan larangan hanya untuk daerah PSBB," paparnya.

Marganda juga menyebutkan pihaknya telah berkomunikasi dengan KSOP Dumai.

"Kami sarankan KSOP Dumai koordinasi dengan walikotanya," ujar Marganda.

Selain larangan bagi kapal domestik, Pemerintah Kota Dumai juga melarang keluar masuknya bus AKAP dan travel.

Pemko Dumai Keluarkan Surat Edaran

Pelayaran kapal tujuan Dumai dari Batam berhenti beroperasi Jumat (1/5/2020) besok.

Itu setelah operator kapal dan otoritas pelabuhan menerima surat edaran dari Pemerintah Kota Dumai yang menutup layanan angkutan penumpang dometik di Pelabuhan Penumang Bandar Sri Junjungan Kota Dumai.

"Informasi sementara untuk besok pelayaran kapal tujuan Dumai ditiadakan, kami sudah terima surat pemberitahuan dari pihak perusahaan kapal," ujar humas Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kota Batam, Anina, Kamis (30/04/2020) sore.

Meski dihentikan sementara, sejumlah kapal menurutnya tetap beroperasi dengan rute pelayaran yang berbeda.

"Besok kapal Dumai Expres berlayar dengan tujuan Bengkalis, sedangkan kapal kapal Batam Jet, kami masih menunggu informasi dari owner," ucapnya.

BP Batam Pastikan Aktivitas Pelabuhan Masih Beroperasi

Pelabuhan di bawah pengelolaan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) BP Batam tidak terkena imbas dari Peraturan Menteri Perhubungan PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Direktur Badan Usaha Pelabuhan BP Batam, Nelson Idris mengklaim, hingga saat ini Terminal Ferry Domestik dan Internasional di bawah pengelolaan BP Batam masih beroperasi seperti biasa.

Nelson menjelaskan, dalam Permenhub PM 25 Tahun 2020 disebutkan bahwa larangan sementara penggunaan sarana transportasi laut berlaku untuk pengoperasian kapal penumpang yang melayani pelayaran mudik dalam satu wilayah provinsi, kabupaten, atau kecamatan yang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Selain itu, pelayaran antar provinsi, kabupaten, atau kecamatan dengan ketentuan pelabuhan asal, singgah, atau tujuan merupakan wilayah yang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Selain itu, Permenhub PM 25 Tahun 2020 juga mengatur pengecualian penerapan larangan sementara penggunaan sarana transportasi laut, yakni untuk pelayanan kapal penumpang rutin non mudik yang mana daerah asal maupun tujuan tidak menetapkan PSBB.

Kemudian kapal penumpang antar pulau bagi TNI/POLRI/ASN dan tenaga medis, dan kapal penumpang yang melayani pengangkutan logistik (sembako, obat dan alat medis) yang telah mendapatkan persetujuan izin berlayar dari Syahbandar dan disetujui oleh Gugus Tugas Covid-19 di wilayah bersandar.

“Batam hingga kini belum ditetapkan sebagai wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), itu artinya kapal-kapal penumpang rutin baik domestik maupun internasional masih dapat beroperasi seperti biasa. Namun terdapat pengurangan jadwal operasional sebagai imbas penyebaran Covid-19,” ujar Nelson Idris, Kamis (30/4/2020).

Meski demikian, Nelson mengakui bahwa Kapal Pelni KM Kelud tujuan Batam-Jakarta dan KM Sinabung tujuan Batam-Belawan (Medan) yang bersandar di dermaga Pelabuhan Batu Ampar tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang.

Meski tidak mengangkut penumpang, kapal Pelni tetap diperbolehkan sandar di dermaga Pelabuhan Batu Ampar untuk mengangkut kebutuhan logistik.

Nelson pun meminta masyarakat mematuhi arahan Presiden Joko Widodo yang melarang masyarakat mudik pada Idul Fitri 1441 H kali ini demi mencegah penyebaran Covid-19 ke keluarga di kampung halaman.

“Kami tegaskan bahwa BUP Batam siap menyesuaikan dengan peraturan yang berlaku, dan jika mengacu pada Permenhub PM 25 Tahun 2020, maka Pelabuhan di Batam tidak terkena imbas karena bukan termasuk wilayah PSBB. Tapi kami ingatkan agar masyarakat Batam tidak mudik sehingga wabah Covid-19 ini tidak berpindah ke daerah lainnya,” ujar Nelson.

Seperti diketahui bahwa BUP Batam mengelola dua Pelabuhan Domestik, yakni Terminal Ferry Domestik Sekupang dan Telaga Punggur.

Selain itu ada lima Pelabuhan Internasional yang pengelolaannya dilakukan melalui kerja sama operasi dengan pihak lain, yakni Terminal Ferry Internasional Batam Centre, Terminal Ferry Internasional Sekupang, Terminal Ferry Internasional Teluk Senimba, Terminal Ferry Internasional Nongsapura, dan Terminal Ferry Internasional Harbour Bay.

“Sehubungan dengan sepinya jumlah penumpang, Terminal Ferry Internasional Sekupang memang berhenti beroperasi sementara waktu untuk mengurangi beban operasional, namun terminal ferry internasional dan domestik lainnya masih beroperasi,” imbuh Nelson.

Nelson menambahkan, Pelabuhan Barang di bawah pengelolaan BUP BP Batam, yakni Terminal Umum Curah Cair Kabil dan Terminal Umum Batu Ampar tidak terkena imbas dari Penyebaran Covid-19. Ia mengatakan operasional kedua Pelabuhan Barang ini tetap berjalan seperti biasa untuk memastikan pasokan logistik yang masuk dan keluar kota Batam berjalan lancar.

“Lalu lintas barang di Pelabuhan Curah Cair Kabil dan Pelabuhan Umum Batu Ampar tetap ramai seperti biasa,”katanya.

Sebelumnya Wali Kota Batam ex officio Kepala BP Batam, Muhammad Rudi menyurati direktorat jenderal perhubungan laut meminta pembatasan operasional Kapal Pelni dalam upaya menekan penyebaran Covid-19 semakin meluas di wilayah Kota Batam. Hal ini dilakuan karena ditemukannya sebanyak 40 orang ABK kapal yang hasil rapid testnya reaktif beberapa waktu lalu.

"Saya sudah bikin surat, KM Kelud boleh masuk tak boleh bawa penumpang, barang saja. Saya surati ke dirjen perhubungan laut," tegas Rudi.

Adapun isi surat tersebut di antaranya:

1. Bahwa merujuk surat direktorat jenderal perhubungan laut nomor: PR.101/133/DA-2020, perihal optimalisasi operasi kapal PSO penumpang dan perintis di masa karantina wilayah akibat Covid-19 tanggal 3 April 2020 dan memperhatikan peraturan menteri kesehatan republik indonesia nomor 9 tahun 2020 tanggal 3 april 2020 tentang pedoman pembatasan sosial berskala besar dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease 2019.

2. Bahwa dalam rangka upaya menekan penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah Kota Batam, kami memandang perlu untuk membatasi masuknya lalu lintas orang tujuan batam yang berasal dari wilayah Indonesia yang terinfeksi Covid-19, yang masuk dengan menggunakan kapal penumpang melalui pelabuhan laut Batam

3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dimohon kiranya untuk sementara waktu Pelni tidak melayani pengangkutan orang/penumpang melainkan hanya pengangkutan barang saja ke Kota Batam dari berbagai daerah tujuan asal.

Selain itu, Rudi juga mengimbau warganya tidak mudik selama bulan Ramadan dan Idul Fitri. Bahkan tetap harus menjalankan ibadah dirumah masing-masing.(TribunBatam.id/Elhadif Putra/Bereslumbantobing/Roma Uly Sianturi)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved