Kamis, 30 April 2026

Polisi Tangkap 11 Orang Terkait Perusakan Kantor dan Pembakaran Bangunan Perusahaan di Halmahera

Peringatan hari buruh internasional atau may day pada Jumat (1/5/2020) kemarin diwarnai aksi perusakan dan pembakaran warung di komplek perusahaan PT

Tayang: | Diperbarui:
KOMPAS.COM/YAMIN ABDUL HASAN
Suasana saat terjadi aksi yang mengatasnamakan Forum Perjuangan Buruh Halteng, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara berakhir ricuh, Jumat (01/05/2020) 

TRIBUNBATAM.id - Peringatan hari buruh internasional atau may day pada Jumat (1/5/2020) kemarin diwarnai aksi perusakan dan pembakaran warung di komplek perusahaan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP).

Ribuan buruh yang hendak menyampaikan aspirasinya malah berujung membakar gedung pabrik.

Bahkan, dalam aksi itu berujung penjarahan.

Kapolres Halmahera Tengah AKBP Nico Setiawan ketika dikonfirmasi menjelaskan, kericuhan berawal dari aksi

saling dorong antara buruh dan sekuriti perusahaan.

Namun, Nico menduga aksi itu tekah disusupi provokator yang memanfaatkan aksi May Day.

Sebanyak 11 orang berhasil diamankan.

“Aksi ini tidak ada izin. Yang aksi sesungguhnya yaitu dari serikat pekerja berupa doa bersama yang akan dilaksanakan jam 11.00 tadi

dan itu batal karena aksi ini,” kata Nico.

Nico menegaskan, saat ini kondisi di lokasi kerusuhan telah kondusif.

Pihaknya menyiagakan 1 peleton dari Polres Halmahera Tengah, 1 kompi Brimob Polda Malut, serta 40 personel

dari Kodim untuk mengamankan kantor IWIP.

Seperti diketahui, kerusuhan terjadi saat ratusan buruh PT IWIP menyampaikan tuntutan mereka di

depan kantor IWIP.

Ratusan buruh yang mengatasnamakan Forum Perjuangan Buruh Halteng (FPBH) sebelumnya terlibat

aksi saling dorong.

Setelah itu, suasana memanas dan aksi lempar tak terhindarkan. Suasana semakin tak terkendali setelah

sejumlah warung makan dibakar.

Tak hanya itu, fasilitas kantor dan sejumlah alat berat dan kendaraan milik perusahaan juga dirusak massa.

Tolak omnibus dan PHK

Dalam aksinya, ratusan buruh tersebut menolak Omnibus Law dan PHK berkedok jeda di PT IWIP.

Para buruh juga meminta agar perusahaan memenuhi hak maternitas buruh perempuan, mengembalikan izin

resmi untuk buruh, serta menuntut PT IWIP melakukan lockdown perusahaan selama masa pandemi Covid-19.

Selain itu, buruh juga mendesak perusahaan membayar upah pokok mereka 100 persen, menghentikan

karantina buruh di bandara PT IWIP, serta meminta agar perusahaan memberlakukan delapan jam kerja.

Para buruh juga menuntut pemenuhan K3, menghentikan diskriminasi terhadap buruh TKA dan

memenuhi kesejahteraan buruh TKA, serta berhenti mengeluarkan memo sepihak tanpa ada

perundingan dengan para buruh.

(Kompas.com/Fatimah Yamin)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kantor Dirusak, Warung Dibakar, Polisi Tangkap 11 Terduga Provokotor Aksi May Day "

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved