Sri Mulyani Umumkan Penundaan Gaji ke-13, Bagaimana Nasib THR bagi PNS, TNI dan Polri?

Salah satu kebijakan Sri Mulyani adalah gaji ke-13 yang ditunda pengeluarannya dan alokasi dananya digunakan untuk penanganan Covid-19 agar seg

TRIBUNNEWS.com
Menteri Keuangan Sri Mulyani 

Namun belum diketahui kepastian terkait pencairan Tabungan Hari Raya (THR) bagi PNS, TNI dan Polri.

Secara keseluruhan, alokasi belanja pegawai tahun ini turun menjadi Rp 151,6 triliun dari yang sebelumnya Rp 155 triliun di APBN 2020 akibat adanya realokasi anggaran untuk penanganan Covid-19.

Namun demikian belanja pemerintah secara kumulatif membengkak dari yang sebelumnya Rp 2.540,4 triliun menjadi Rp 2.613,81 triliun.

Rinciannya, untuk belanja pemerintah pusat mencapai Rp 1.851,1 triliun serta Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Rp 852,93 triliun.

Tak Harus KTP Batam, Warga yang Masih Ngekos Ini Ngaku Dapat Sembako Bantuan Pemerintah

UPDATE Corona di Indonesia: 10.551 Terinfeksi Covid-19, 1.591 Sembuh, 800 Meninggal Dunia

Anggaran belanja pemerintah pusat ini sudah termasuk tambahan belanja untuk penanganan pandemi corona mencapai Rp 255,11 triliun.

Kemudian, pembiayaan anggaran membengkak 180,9 persen dari Rp 307,2 triliun menjadi Rp 862,93 triliun.

Adapun selain belanja pegawai, Sri Mulyani juga melakukan penundaan serta realokasi beberapa belanja kementerian/lembaga yang tak terkait penanggulangan Covid-19 juga ditunda.

Belanja tersebut, antara lain mencakup anggaran perjalanan dinas, biaya rapat, honorium, dan belanja non operasional.

Kemudian, Sri Mulyani menyampaikan bahwa belanja modal untuk beberapa proyek juga dapat ditunda atau diperpanjang waktunya.

Jadwal Pencairan THR PNS, TNI, Polri

THR PNS dijadwalkan cair pekan kedua Mei 2020.

Rincian besaran THR PNS dan angota TNI-Polri juga sudah ditentukan yang nilainya berkurang karena pandemi Virus Corona (COVID-19).

Seperti diketahui tidak semua PNS menerima THR tahun ini, hanya PNS Golongan 1,2 dan 3 dan semua pensiunan yang menerima.

Jumlahnya pun berkurang, tahun ini nilainya hanya gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak termasuk lagi tunjungan kinerja (Tukin) seperti tahun lalu.

Sementara itu nasib pencairan gaji ke-13 bagi PNS dan anggota TNI-Polri dipastikan akan molor dari jadwal.

Molornya pencairan gaji ke-13 dan berkurangnya nilai THR PNS dan anggota TNI-Polri karena pemerintah mengalihkan dananya untuk menanggulangi Virus Corona (COVID-19).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved