VIRUS CORONA DI INDONESIA

3 Indikator Keberhasilan PSBB : Pemerintah Daerah Harus Paham Dinamika Masyarakat Setempat

"Bagaimana masyarakat dapat menjalankan program ini (PSBB) dengan baik," ujar Yuri dalam konferensi pers di Graha BNPB

Editor: Mairi Nandarson
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19, Achmad Yurianto 

Jika masih ada daerah yang ingin mengajukan PSBB, pemerintah tetap memperbolehkan selama mematuhi prosedur dalam Permenkes Nomor 9 tahun 2020 tentang pedoman PSBB.

"Silakan saja, boleh-boleh saja. Sebab sudah ada aturannya, misalnya diajukan oleh kepala daerah dan sebagainya," ujar Yuri saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (29/4/2020).

Yuri menegaskan, penularan Covid-19 tidak mengenal musim.

Sehingga kondisi penularan di satu daerah dengan daerah lain bisa berbeda.

"Ini bukan musim bulanan. Ini musim penyakit. Kalau penyakitnya tinggi ya terserah penyakitnya mau datang bulan apa. Sehingga tidak ada batasan (daerah mengajukan PSBB)," katanya.

Sebagaimana diketahui, permohonan penetapan aturan PSBB dapat diajukan oleh Gubernur/Bupati/Wali Kota dalam lingkup satu provinsi atau Kabupaten/Kota tertentu.

Sedangkan lingkup satu Kabupaten/Kota, permohonan dapat diajukan oleh Bupati/ Wali Kota.

Adapun suatu wilayah dapat menetapkan PSBB jika memenuhi dua kriteria, yaitu:

1. Jumlah kasus dan atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.

2. Terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Adapun sejumlah daerah yang melaksanakan PSBB dalam rangka pengendalian wabah Covid-19 antara lain DKI Jakarta, Sumatera Barat, Kota Makassar dan Kota Tegal.

\\

\\

\\

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Sebut Ada 3 Indikasi Keberhasilan PSBB"
Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved