Irjen Boy Rafli Amar Resmi Jabat Kepala BNPT, Lulusan Akpol Tahun 1988

Presiden Joko Widodo melantik Irjen Boy Rafli Amar sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme ( BNPT).

(KOMPAS.com/Irsul Panca Aditra)
Irjen Pol Boy Rafli Amar saat menjabat Kapolda Papua 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Presiden Joko Widodo melantik Irjen Boy Rafli Amar sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme ( BNPT).

Boy dilantik oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara Jakarta, Rabu (6/5/2020) pukul 09.30 WIB.

Dia menggantikan pendahulunya, Komjen Suhardi Alius yang telah menjabat sejak Juli 2016.

Dengan begitu, Boy yang merupakan lulusan Akademi Kepolisian tahun 1988, juga akan mendapat kenaikan pangkat.

Sepanjang kariernya, ia sempat menduduki sejumlah posisi strategis di institusi kepolisian.

Mutasi Irjen Boy Rafli Jadi Kepala BNPT Disorot, Ketua IPW: Tindakan Melampaui Wewenang

Sebelum menjabat Kepala BNPT, Boy ditunjuk menjadi Wakil Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri (Wakalemdiklat). Jabatan itu ia emban sejak Agustus 2018.

Tahun sebelumnya, tepatnya pada April 2017, ia mulai menjabat sebagai Kepala Polda Papua.

Tak hanya Papua, jabatan kapolda juga pernah diemban Boy untuk wilayah Banten selama sekitar dua tahun yaitu pada Desember 2014-April 2016.

Di sela kedua jabatan kapolda tersebut, Boy menjabat selaku kepala Divisi Humas Polri. Rotasi jabatan tersebut dilakukan di bawah kepemimpinan mantan Kapolri Jenderal (Purn) Badrodin Haiti.

Boy diketahui cukup malang-melintang di dunia komunikasi. Ia pun telah menduduki sejumlah jabatan di Divisi Humas Polri.

Ia sempat menjadi Kabid Humas Polda Metro Jaya. Setelah itu, Boy menjadi Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri.

Diikuti dengan jabatan berikutnya sebagai Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri.

Bahkan, Boy telah menyandang gelar doktor di bidang ilmu komunikasi dari Universitas Padjajaran, Bandung.

Dilansir dari laman humas.polri.go.id, mantan Kapolri Jenderal Pol (Purn) Tito Karnavian menjadi dewan penguji dalam sidang yang digelar pada 14 Agustus 2019.

Sesuai Prosedur

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved