Polisi Tangkap 6 Pelaku Pembunuhan 4 Orang Pengacara, Motif Perebutan Tanah Warisan

Kabid Humas Polda Maluku, Kombe Pol. Roem Ohoirat dalam pesan singkat menyatakan kejadian pembunuhan itu terjadi Selasa (5/5/2020) sekitar pukul 15.00

Editor: Eko Setiawan
303magazine
ilustrasi mayat 
TRIBUNBATAM.id, MALUKU - Empat orang Pengacara dibunuh Karena masalah tanah warisan.
Sejauh ini, Polisi sudah mengamankan enam orang terduga pelaku.
Kejadian Naas ini terjadi disebuah desa Faan, Key kecil Maluku Utara.

Gunakan APD Lengkap, Anggota Polres Karimun Simulasi Penanganan Jenazah Korban Covid-19

Menu Buka Puasa Edisi Spesial Bungkus Ala Salero Basamo, Hadir dengan Konsep Truk Kafe di Area Tiban

Empat warga Desa Faan, Key Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan.

Satu di antaranya mengalami putus kepala akibat sabetan senjata tajam.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombe Pol. Roem Ohoirat dalam pesan singkat menyatakan kejadian pembunuhan itu terjadi Selasa (5/5/2020) sekitar pukul 15.00 WIT.

Keempat korban tewas setelah dianiaya menggunakan senjata tajam.

"Para korban diantaranya HR, FR, ES dan AS yang adalah seorang pengacara," katanya.

Ilustrasi mayat di kamar mayat (ISTIMEWA)

Atas kejadian tersebut, enam orang terduga pelaku berhasil diamankan aparat kepolisian dan kini tengah diperiksa.

"Diduga pelaku 6 orang sudah ditangkap Polres Malra dan saat ini sedang diperiksa," ujarnya.

Penyebab Perkara

Sementara itu, motif kejadian diketahui karena sengketa tanah warisan.

Polisi pun masih mendalami kasus tersebut.

"Adapun motif kejadian tersebut adalah dendam sengketa tanah warisan dalam 1 keturunan/marga Rumangun," ucapnya.

Guru Dibacok

Pelaku pembacokan guru di desa Hulaliu, Maluku Tengah akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Dia terbukti melanggar pasal 351 dan terancam kurungan dua tahun penjara.

"Pelaku anak berinisial ZBN sebagai tersangka sesuai Pasal 351 ayat (1)," kata Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Iptu Julkisno Kaisupy, Selasa siang (05/05/2020).

Lanjutnya, penetapan tersangka dilakukan setelah pelaku serta dua orang saksi lainnya diperika petugas. ZBN pun terbukti bersalah."ZBN pun telah dititipkan di Panti Sosial Bina Remaja (PSBR) Hiti2 Hala2 di Lateri 3 hingga pelimpahan kasus ke pengadilan," ujarnya.

Seperti diberitakan, ZBN, membacok seorang guru lantaran tidak terima orang tuanya ditikam menggunakan sebilah pisau.

Usai membacok, ZBN yang masih berstatus siswa melarikan diri ke hutan dan akhirnya ditangkap aparat Polsek Haruku. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved